Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Putri Candrawathi Mengklaim Baru Tahu Kematian Brigadir J pada 9 Juli
Mediaindonesia.com
Jenis Media: Nasional

DALAM persidangan, Putri Candrawathi mengungkapkan bahwa dia baru mengetahui kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 9 Juli. Keterangan tersebut disampaikan Putri Candrawathi dalam agenda pemeriksaan terdakwa pada, Rabu (11/1).
Awalnya hakim menanyakan Putri Candrawathi perihal kapan Putri Candrawathi mengetahui kematian Brigadir J.
Baca juga: Sandi Sudah Bertemu Prabowo Bicarakan isu Kepindahannya ke PPP
"Kapan saudara tau Yosua akhirnya sudah meninggal?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1).
"Tanggal 9 Juli" jawab Putri tanggapi pernyataan hakim.
Putri Candrawathi juga menyampaikan bahwa ketika dia bertemu suaminya (Ferdy Sambo), Ferdy Sambo menyampaikan bahwa Yosua ditembak Richard Eliezer.
"Tanggal 9 Juli saat saudara bertemu dengan suami, apa yang disampaikan suami saudara?" tanya hakim.
"Waktu itu suami saya menyampaikan bahwa Yosua ditembak oleh Richard" jawab Putri.
Putri kemudian menjelaskan bahwa dia terkejut ketika mendengar cerita dari suaminya tersebut, "itu yang disampaikan. apa reaksi saudara waktu mendengar?" kata hakim.
"Saya kaget" jawab Putri.
Dalam agenda sidang, Rabu (11/1) akan dilakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya, jaksa telah mendakwa kelima terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat yaitu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya telah didakwa secara bersama-sama merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Peristiwa tersebut bermula dari, cerita Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua kepada kepada Ferdy Sambo ketika Putri berada di Magelang pada 7 Juli lalu.
Ferdy Sambo yang hanya mendengar cerita berat sebelah tersebut, kemudian merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Niat tersebut lantas dilaksanakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Karena tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. (OL-6)
Sentimen: negatif (100%)