Sentimen
Negatif (100%)
12 Jan 2023 : 10.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banyuwangi, Wamena

Kasus: HAM, pembunuhan, penembakan

Kontras Minta Pengakuan Presiden Atas Pelanggaran HAM Berat Ditindaklanjuti

12 Jan 2023 : 10.59 Views 21

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Kontras Minta Pengakuan Presiden Atas Pelanggaran HAM Berat Ditindaklanjuti

WAKIL Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar menyebut pengakuan Presiden Joko Widodo atas 12 pelanggaran HAM berat tidak dapat berdiri sendiri. Pengakuan itu harus ditindaklanjuti dengan rangkaian pemberian hak-hak korban secara keseluruhan.

"Sebaliknya, tanpa ada pengakuan negara atas adanya pelanggaran berat HAM, maka pemberian pemulihan bagi korban malah bersifat kontraproduktif dari upaya pemberian hak-hak korban," kata Rivanlee melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Rabu (11/1).

Tanpa adanya pengakuan, ia menyebut pemulihan kepada korban hanya dimaknai sebagai bantuan sosial atau kemiskinan. Padahal, korban pelanggaran HAM berat merupakan orang-orang yang telah mengalami penderitaan akibat penyalahgunaan kekuasaan.

"Oleh karenanya, pengakuan kesalahan oleh negara adalah fundamental," ujar Rivanlee.

Kendati demikian, Kontras menilai pengakuan terhadap kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia bukan baru. Sejak 1999, lanjut Rivanlee, Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi tersebut kepada presiden.

Baca juga: Mahfud Beberkan Alasan Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Selalu Bebas

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan dirinya telah membaca dengan saksama hasil laporan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM). Sebagai Kepala Negara, Jokowi mengakui dan menyesalkan terjadinya belasan peristiwa pelanggaran HAM berat.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat, kata Presiden.

12 pelanggaran HAM berat yang dimaksud antara lain Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong 1989 Aceh, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Berikutnya Peristiwa Trisakti 1998, Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II 1998, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet Banyuwangi 1999, Peristiwa Wasior 2001, Peristiwa Wamena 2003, dan Peristiwa Jambu Keupok Aceh 2003.(OL-5)

Sentimen: negatif (100%)