Sentimen
Positif (99%)
12 Jan 2023 : 08.16
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Info Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 48, Catat Poin Penting Ini sebelum Daftar

12 Jan 2023 : 08.16 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Info Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 48, Catat Poin Penting Ini sebelum Daftar

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja khusus untuk gelombang 48 masih ditunggu-tunggu oleh sebagian besar orang.

Pasalnya, masih banyak calon peserta yang gagal untuk mendapat bantuan dari Kartu Prakerja.

Khusus untuk tahun ini, pendaftaran kartu Prakerja gelombang 48 akan dilakukan dengan skema normal.

Baca Juga: Daftar Pelatihan Program Kartu Prakerja 2023 yang Tersedia Secara Offline, Segera Tentukan Pilihanmu!

Meski hingga kini belum ada informasi jelas terkait jadwal pendaftaran Kartu Prakerja, namun calon peserta harus memahami beberapa poin penting yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurut Airlangga, Kartu Prakerja kali ini tidak lagi dengan skema semi bantuan sosial (bansos).

“Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan di 2023 dengan skema normal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022,” katanya.

Lebih lanjut Airlangga menuturkan bahwa peserta akan menerima bantuan biaya pelatihan senilai Rp4,2 juta.

Baca Juga: Penerima Bansos 2023 Bisa Ikut Kartu Prakerja Gelombang 48, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Bantuan tersebut berupa biaya pelatihan Rp3,5 juta, insentif Rp600.000 cair satu kali, dan Rp100.000 dari hasil pengisian survei.

Selain bantuan lebih besar, pelatihan Kartu Prakerja kabarnya akan berdurasi lebih panjang yakni minimal 15 jam.

Kemudian pelatihan tersebut akan dilakukan secara campuran yakni offline dan online. Bahkan tidak menurup kemungkinan untuk dilakukan secara hybrid di beberapa daerah.

“Pelatihan offline secara bertahap diawali di 10 provinsi,” katanya.

Baca Juga: Hanya 5 Kelompok Ini Penerima Kartu Prakerja, Kelompok Lain Hanya Bisa Berharap

Sebelum mengikuti Kartu Prakerja gelombang 48, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

- Peserta merupakan WNI berusia 18 tahun ke atas

- Peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Peserta sedang mencari kerja, terdampak PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Januari 2023, Lengkapi Syarat ini Saat Daftar Agar Lolos Kartu Prakerja

- Peserta bukan pejabat negara, seperti pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Mempunyai maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima program Kartu Prakerja

Itulah informasi terbaru soal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 hingga besaran bantuan yang akan didapatkan oleh para peserta.***

Sentimen: positif (99.9%)