Sentimen
Positif (100%)
12 Jan 2023 : 01.50
Informasi Tambahan

BUMN: BRI, Himbara, PT Pos Indonesia, BSI

Mekanisme Penyaluran BSU 2023, Catat! Dana ini Dicairkan Bukan Golongan PNS dan 4 Kategori ini, Apa Saja?

12 Jan 2023 : 01.50 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Mekanisme Penyaluran BSU 2023, Catat! Dana ini Dicairkan Bukan Golongan PNS dan 4 Kategori ini, Apa Saja?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - - Mekanisme penyaluran BSU 2023, Pekerja atau buruh catat, dana ini dicairkan bukan golongan PNS dan empat kategori lainnya yang menjadi ketetapan Pemerintah.

Mekanisme penyaluran BSU 2023 menguras tenaga khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, sebab ada penyesuaian data sehingga membutuhkan waktu lama.

Karena penyesuaian data ini merupakan bagian dari Mekanisme penyaluran BSU 2023, yang mana Kementerian Ketenagakerjaan melibatkan stakeholder lainnya seperti, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bank Penyalur.

Baca Juga: Kartu Prakerja 2023 Dibuka untuk Gelombang 48, Ada Aturan Terbaru, Dana yang Diterima Lebih Besar, Cek Ulasan

Bantuan Subsidi Upah tahun 2023 kemudian akan segera disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada penerima yang telah lulus ketentuannya.

Pada tahapan awal Kementerian Ketenagakerjaan akan menerima data-data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Data yang diterima oleh pihak Kemnaker akan menjadi langkah awal bagi mereka untuk mengevaluasi data-data tersebut.

Sebab data yang diterima akan diolah kembali dan proses selanjutnya yang akan ditempuh oleh Kemnaker.

Baca Juga: Nasib Honorer Sepuh Jawa Barat Disayangkan, Pemahaman Teknologi Tes ASN Dipersoalkan, Terus Bagaimana?

Tahapan demi tahapan Kemnaker lalui, karena proses pencairan dana tersebut harus melewati regulasi yang jelas dan teratur.

Berikut Mekanisme penyaluran BSU 2023, Kemnaker masih lakukan ini:

1. Pihak BPJS Ketenagakerjaan Menyesuaikan data calon penerima. Data calon penerima yang penuhi syarat diserahkan kepada Kemnaker RI.

2. Kemnaker RI, akan melakukan beberapa tahapan. Kemnaker melakukan chek dan screening serta pemadanan data.

Baca Juga: Rincian Jumlah Honorer Dihapus BKN Hasil Pendataan Non ASN 2022, Mereka Bisa Ikut CPNS 2023?

Pertama, cek dan screening

Pada tahapan ini, Kemnaker lakukan pengecekan data seperti kelengkapan data, kesesuaian format data, dan duplikasi data.

Kedua, Pemadanan Data

Pada tahapan ini, Kemnaker melakukan pemadanan pada data penerima Kartu Prakerja, penerima BPUM, penerima PKH, PNS, TNI atau Polri sebagai bentuk Mekanisme penyaluran BSU 2023 yang paling penting.

Baca Juga: PPPK dan CPNS 2023 Sudah Ada Sinyal Prioritas dari MenPAN RB, Apakah Lulusan S1 dan SMA Termasuk?

Data clean dan lengkap hasil check dan screening yang telah dilakukan oleh Kemnaker akan dilanjutkan pada tahapan selanjutnya, yaitu penyerahan data kepada KPPN Kemenkeu.

3. KPPN Kemenkeu

Saat data diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, KPPN melakukan pencairan dana ke rekening HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan PT POS Indonesia.

3. Bank HIMBARA dan BSI

Baca Juga: Tabel Besaran Angsuran Pinjaman KUR Mandiri Super Mikro 2023 Mulai Rp5 Juta dan Rp10 Juta, Cek Syaratnya

Sampai disini, bank melakukan transfer dana bantuan ke rekening dan pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima BSU sebagai Mekanisme penyaluran BSU 2023 lanjutan.

4. PT POS Indonesia

Kemnaker telah bekerja sama dengan PT POS Indonesia. Melalui PT POS Indonesia dana tersebut akan disalurkan. Pada tahapan ini, akan dilakukan pembukuan rekening pos giro secara kolektif untuk seluruh penerima BSU.

Adapun pencairan dana lewat PT POS Indonesia ke penerima BSU dengan cara:

Baca Juga: Tabel Besaran Angsuran Pinjaman KUR BRI 2023 Mulai Rp50 Juta, Rp100 Juta, dan Rp150 Juta, Cek Cara Pengajuan

Pertama, penerima datang langsung ke kantor POS Indonesia

Kedu, petugas Pos datang langsung ke Komunitas atau Perusahaan

Ketiga, Diantar langsung ke rumah penerima BSU.

Seperti itulah proses atau Mekanisme penyaluran BSU 2023, dan perlu dicatat bahwa BSU dicairkan bukan golongan PNS dan empat kategori seperti:

Baca Juga: Syarat Pinjam Uang di Mandiri Power Cash Sampai Rp500 Juta Bunga 0 Persen 3-12 Bulan, Bisa Lewat Livin Mandiri

Pertama, bukan WNI bukan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,

Kedua, bukan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, bukan Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta

Keempat, sudah menerima program kartu prakerja.

Baca Juga: KIP Kuliah Semester genap 2023 Usai Cair, Mahasiswa Wajib Hindari Hal Sepele ini, Apa Saja?

Jadi, simak Mekanisme penyaluran BSU 2023, dan dana ini dicairkan bukan golongan PNS dan empat kategori yang telah disebutkan diatas.***

Sentimen: positif (100%)