Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tanjung Priok, Paris
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Jelang Pelimpahan Tahap II Kasus Narkoba, Hotman Pastikan Teddy Minahasa Sehat
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Berkas kasus narkoba dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa dkk dinyatakan telah lengkap atau P21.
Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melimpahkan Teddy dkk beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyampaikan, para tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Kejati DKI hari ini.
baca juga:
Pelimpahan tahap II ini akan dikawal aparat kepolisian.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan kliennya dalam keadaan sehat. "Ya, keadaan Teddy Minahasa sehat," kata Hotman kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan sudah berdasarkan gelar perkara.
"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, pekan lalu.
Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini mengemuka setelah Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP Doddy Prawiranegara dan wanita berinisial L.
"Keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM, Kapolda Sumbar, sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," ujar Mukti.
Selain Teddy, empat anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yatu Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar; Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok; Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar yang juga mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.
Sedangkan enam tersangka lainnya dari warga sipil. Salah satunya perempuan bernama Linda.
Teddy Minahasa dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. []
Sentimen: negatif (98.3%)