Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Maros
Kasus: mayat, pembunuhan
Tokoh Terkait
Ingin Cepat Kaya! 5 Fakta Mengejutkan Dua Remaja di Makassar Bunuh Bocah 11 Tahun
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Publik dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dua remaja di Makassar, Sulawesi Selatan. Kedua pelaku berinisial AR (17) dan AF (14) tega menculik lalu kemudian membunuh bocah 11 tahun berinisial MFS.
Korban dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Minggu (08/01/2023), malangnya ia ditemukan tewas mengenaskan di kolong jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, pada Selasa (10/1/2023) dini hari. Lalu, seperti apa fakta sebenarnya?
Dilansir dari berbagai sumber, AKURAT.CO merangkum deretan fakta penting pembunuhan dua remaja terhadap bocah 11 tahun di Makassar.
baca juga: 1. Motif karena ingin cepat kaya
Menurut penjelasan Kapolrestabes Makassar, Kombes, Budi Haryanto, pelaku terpapar oleh konten negatif yang bersumber dari internet terkait jual beli organ tubuh manusia. Konten negatif tersebut membuat pelaku terobsesi untuk meraih kekayaan secara instan dengan cara menjual organ tubuh. Alhasil, keduanya nekat melakukan tindakan keji membunuh MFS yang masih berusia 11 tahun.
2. Kronologi kejadian pembunuhan di Makassar
Setelah tergiur dengan harga jual beli organ di internet, AF merencanakan penculikan dan pembunuhan. AF pergi ke sebuah mini market berlokasi di Jalan Batua Raya, Kota Makassar untuk menculik MFS. AF lalu mengajak korban ke rumahnya, meminta tolong membantu membersihkan rumah dengan mengiming-imingi imbalan Rp50 ribu. MFS bersedia, ia pun tiba di rumah AF dan diminta menunggu sambil menggunakan laptop. Di saat itulah pelaku membunuh MFS dengan mencekik lehernya dan membenturkan kepalanya ke tembok sebanyak lima kali.
3. Mayat dibuang di kolong jembatan
Mengetahui korbannya tewas, pelaku bingung dan tidak tahu harus berbuat apa. Mayat korban lalu diikat pada bagian kaki dan dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Kemudian, jenazah dibuang ke Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa, Moncongleo, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
4. Rumah kedua pelaku diamuk massa
Warga yang kesal dengan aksi pembunuhan yang dilakukan AR dan AF, mereka pun mendatangi dan merusak 3 rumah milik keluarga mereka. Ketika terjadi penyerangan oleh massa, rumah dalam kondisi kosong, diduga keluarga pelaku telah meninggalkan rumah karena takut akan amukan massa. Polisi yang sudah berupaya menghadang kewalahan akibat banyaknya jumlah massa yang jauh lebih banyak.
5. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka
Kedua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang (UU) nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keduanya yang masih di bawah umur, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kombes Budi Haryanto akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku yang nekat melakukan pembunuhan di usianya yang masih remaja.[]
Sentimen: negatif (100%)