Sentimen
Tokoh Terkait

Idham Holik
KPU Klaim Jaga Independensi dan Netralitas
Mediaindonesia.com
Jenis Media: Nasional

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengklaim pihaknya tetap menjaga independensi dan netralitas dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024. Pasalnya, KPU diminta jaga netralitas oleh delapan partai politik di parlemen.
Delapan parpol tersebut sepakat menolak sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024 dan meminta KPU agar tak berpihak pada salah satu parpol.
Menanggapi itu, Komisioner KPU RI, Mochamad Afifuddin. menyebut pihaknya telah menjalankan sesuai peraturan yang ada.
"Setuju kalau itu, konteksnya kami itu menjelaskan kemungkinan-kemungkinan. Karena dua sistem (proposional tertutup dan terbuka) itu juga pernah kita pakai. Itu saja," ujar Afif, Selasa (10/1).
"Dari sisi kita sih menjalankan saja aturan yang ada, tetapi refleksinya Pak Ketua itu menjelaskan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi," tambahnya.
Baca juga: Diadukan ke DKPP, Ketua KPU Malah Nantang
Intinya, kata Afif, KPU tak punya kepentingan untuk lebih condong ke pihak manapun.
Terpisah, Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan penyelenggara kepemiluan wajib hukumnya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Idham menyebut saat ini sistem pemilu legislatif di Indonesia sejauh ini tetap menggunakan proposional terbuka.
"Sampai saat ini ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 168 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 masih efektif berlaku. Dalam ketentuan tersebut, sistem pemilu legislatif di Indonesia adalah sistem proposional dengan daftar terbuka," terang Idham kepada Media Indonesia, Senin (9/1/2023). (Ykb/OL-09)
Sentimen: netral (64%)