Sentimen
Negatif (99%)
11 Jan 2023 : 18.07
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Jayapura

Kasus: korupsi

Lukas Enambe Ditangkap Karena Dugaan Korupsi, Ini Pesan Teddy Gusnaidi Untuk KPK

11 Jan 2023 : 18.07 Views 11

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Lukas Enambe Ditangkap Karena Dugaan Korupsi, Ini Pesan Teddy Gusnaidi Untuk KPK

FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi meminta KPK untuk tidak menanggapi urusan politis Lukas Enambe.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka di kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Adapun Lukas ditangkap penyidik KPK dan polisi saat sedang makan siang di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Usai tertangkapnya Lukas Enambe, para pendukungnya kemudian mencoba melakukan penyerangan terhadap petugas.

Melihat hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyebut Lukas Enambe bukan orang spesial.

Dia sama dengan terduga korupsi lain. Ia juga menyebut KPK tidak perlu mencampuri urusan politik Lukas.

“Lukas Enembe bukan orang yang spesial, dia ditangkap atas dugaan korupsi, artinya dia sama dengan terduga korupsi lainnya.” Tulis Teddy Gusnaidi di akun Twitter pribadinya, Rabu (11/1).

“KPK tidak perlu menanggapi urusan politis maupun tindakan pendukung lukas.” Tambahnya.

Dirinya menyebut urusan politik Enambe bukan urusan KPK. Mereka hanya perlu memproses dugaan korupsinya.

Menurutnya jika KPK ikut campur, hal tersebut menunjukkan bahwa mereka tidak independen.

“Biarkan itu jadi urusan politisi dan polisi, KPK proses saja dugaan korupsinya.” Ujarnya.

“Semakin KPK menjelaskan, maka akan terlihat KPK tidak independen, karena bereaksi atas perkembangan politis.” Tegasnya.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda ini meminta KPK agar tetap jalan lurus ke depan serta menutup telinga dan mulut terkait Lukas Enambe.

“KPK harus gunakan kacamata kuda, jalan tegak lurus ke depan dan proses dengan berbagai bukti yang ada. Tutup telinga dan mulut untuk informasi diluar dari proses hukum,” ungkapnya.

(Erfyansyah/fajar)

Sentimen: negatif (99.1%)