Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Katolik
Tugas Pantarlih Pemilu, Kewajiban dan Persyaratan Menjadi Pantarlih Sebagai Pembantu Tugas PPS Pemilu 2024
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Apa tugas Pantarlih Pemilu 2024, Kewajiban Pantarlih dan persyaratan menjadi Pantarlih sebagai pembantu tugas PPS Pemilu 2024 dan PPK Pemilu 2024.
Usai pelaksanaan pembentukan PPK Pemilu 2024 dan PPS Pemilu 2024, akan dilanjutkan dengan pelaksanaan pemilihan Pantarlih, yuk cek apa saja persyaratan menjadi Pantarlih, ketahui apa saja tugas Pantarlih Pemilu 2024 dan kewajiban Pantarlih.
Berikut penjelasan persyaratan menjadi Pantarlih sebagai pembantu PPK Pemilu 2024 dan PPS Pemilu 2024:
Baca Juga: Tugas PPS, Kewajiban, Wewenang dan Hubungan Kerja PPS Penjelasan Singkat Hadap Soal Tes Tulis PPS Pemilu 2024
1. Tentunya sebagai warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
2. Harus berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
3. Memiliki kesehatan jasmani dan rohani
4. Memiliki jenjang pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Baca Juga: Tambahan Soal Tes Tulis PPS Pemilu 2024 dan Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2023 yang Segera Digelar
5. Bukan sebagai anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Itulah persyaratan menjadi Pantarlih dan simak tugas Pantarlih Pemilu 2024, Kewajiban Pantarlih sebagai pembantu tugas PPS Pemilu 2024 dan PPK Pemilu 2024:
Pertama Tugas Pantarlih Pemilu 2024:
1. Membantu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
Baca Juga: 106 Soal PPS Pemilu 2024 PDF Lengkap Jawaban, Lengkap Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024
2. Melaksanakan penyesuaian data atau pencocokan dan penelitian data Pemilih
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada Panitia Pemungutan Suara
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Lagi, Jangan Harap Guru dan Nakes Bisa Ikut Sekalipun PPPK, Apa Alasannya? Cek Faktanya
Itulah tugas Pantarlih Pemilu 2024, cek Kewajiban Pantarlih sebagai pembantu tugas PPS Pemilu 2024 dan PPK Pemilu 2024!
Kewajiban sebagai Pantarlih adalah sebagai berikut:
Pertama, melakukan koordinasi dalam membantu Panitia Pemungutan Suara untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
Kedua, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada Panitia Pemungutan Suara.
Baca Juga: Renungan Katolik Rabu 11 Januari 2023 yang Menderita Sakit dan Kerasukan Setan Dibawa Kepada Yesus
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Umum.
Itulah, tugas Pantarlih Pemilu 2024, Kewajiban Pantarlih dan persyaratan menjadi Pantarlih sebagai pembantu tugas PPS Pemilu 2024 dan PPK Pemilu 2024.***
Sentimen: netral (99.2%)