Jaksa Lakukan Banding Usai Tuntut Pemerkosa Anak di Lahat 7 Bulan
Mediaindonesia.com
Jenis Media: Nasional

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatra Selatan, akhirnya mengajukan banding atas hukuman 10 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Lahat terhadap OH, 17, dan AL, 17, dua pemerkosa pelajar berinisial AAP, 17. Sebelumnya, JPU hanya menuntut dua terdakwa 7 bulan penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan upaya hukum banding telah diajukan pada Senin (9/1). Menurut Ketut, langkah ini diambil setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan melakukan eksaminasi.
Hasilnya, JPU dan pejabat struktural di Kejari Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil. Selain itu, ditemukan pula dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
"Maka demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada JPU untuk mengambil langkah strategis, yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa (10/1).
Baca juga: Pelaku Pemerkosaan di Lahat Berstatus Pelajar Jadi Alasan Tuntutan Ringan
Menurut Ketut, korban dan pelaku sama-sama anak di bawah umur sehingga undang-undang (UU) yang diterapkan dalam perkara tersebut adalah UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UU tentang Perlindungan Anak yang ancaman minimalnya 3 tahun penjara serta maksimal 15 tahun.
"Hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan JPU kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan di masyarakat, termasuk keluarga," ujar Ketut.
Atas kejadian tersebut, JPU dan pejabat struktural yang menangani perkara itu langsung dinonaktifkan sementara dan ditarik ke Kejati Sumatra Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sumatra Selatan untuk mempermudah pemeriksaan.(OL-5)
Sentimen: negatif (99.1%)