Sentimen
Negatif (84%)
9 Jan 2023 : 16.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Semarang, Surabaya, Jabodetabek, Karawang, Banda Aceh, Mataram, Banjarmasin, Serang, Palembang, Palu, Purwakarta, Cilegon

Kasus: PHK

Tokoh Terkait
Andi Gani Nena Wea

Andi Gani Nena Wea

Puluhan Ribu Buruh Demo Perppu Ciptaker ke Istana pada 14 Januari 2023

9 Jan 2023 : 16.12 Views 19

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Puluhan Ribu Buruh Demo Perppu Ciptaker ke Istana pada 14 Januari 2023

MerahPutih.com - Partai Buruh dan serikat pekerja akan berdemonstrasi ke Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (14/1) akhir pekan nanti. Mereka akan menyuarakan aspirasi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

"Puluhan ribu orang yang tergabung dalam Partai Buruh, Serikat Buruh, dan Serikat Petani bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada tanggal 14 Januari 2023," kata Ketua Partai Buruh, Said Iqbal di Jakarta, Senin (9/1).

Baca Juga

DPR Persilakan Serikat Pekerja dan Masyarakat Sampaikan Aspirasi Terkait Perppu Ciptaker

Rencananya aksi demonstrasi dimulai pukul 09.30 WIB sampai 12.00 WIB. Massa aksi berasal dari Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, dan Bandung Barat.

"Jumlah peserta aksi diperkirakan lebih dari 10 ribu orang," kata Said Iqbal yang partainya sudah menjadi peserta Pemilu ini.

Demonstrasi akan dilakukan Partai Buruh, Serikat Buruh, dan Serikat Petani. Di luar itu, ada serikat buruh yang akan menggelar aksi dalam waktu yang sama, yakni KSPI, KSPSI pimpinan Andi Gani Nena Wea, SPI, hingga 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional.

Secara bersamaan, kata Iqbal, aksi juga akan dilakukan di Bandung, Semarang, Surabaya, Banda Aceh, Medan, Palembang, Bengkulu, Batam, Balikpapan, Banjarmasin, Ternate, Mataram, Makassar, Palu, Gorontalo, hingga Papua.

Partai Buruh menyatakan ada sembilan masalah dalam Perppu Cipta Kerja. Kesembilan isu itu adalah terkait dengan pengaturan upah minimum, pengaturan outsourcing dan pengaturan uang pesangon.

Baca Juga

Ini Alasan Pemerintah Tidak Atur Cuti Hamil di Perppu Ciptaker

Adapula sola pengaturan buruh kontrak, pengaturan PHK, pengaturan Tenaga Kerja Asing, pengaturan sanksi pidana, pengaturan waktu kerja, dan pengaturan cuti.

Said juga menyebut, opsi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) masuk dalam daftar rencananya. Hanya saja, dia masih menunggu beberapa hal untuk melakukan gugatan itu, karena masih ada tahapan yang akan dilalui.

Dia mengaku telah melakukan diskusi dengan pakar hukum tata negara. Namun, syarat nomor undang-undang diperlukan untuk melakukan gugatan.

Pasalnya, menurut pengalaman yang ditemuinya, jika Perppu Cipta Kerja digugat saat ini, besar kemungkinan kalau gugatannya akan ditolak oleh MK.

"Karena masih ada proses satu lagi, dibawa Perppu itu di DPR. Kalau DPR menerima, keluar UU, kalau undang-undang, keluar nomor, baru nanti kami gugat. Jika menolak, berarti DPR proses ulang (Perppu Cipta Kerja)," sambung Iqbal.

Pria yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini juga menyarankan pemerintah untuk melakukan revisi. Langkah ini, menurutnya bisa menjadi jalan tengah.

"Jika pemerintah ingin sungguh-sungguh dan atau kalau perlu beri jaminan bahwa Peraturan Pemerintah-nya mengadopsi semua apa yang sudah disepahami," paparnya. (Knu)

Baca Juga

DPR akan Bahas Perppu Cipta Kerja Pekan Depan

Sentimen: negatif (84.2%)