Sentimen
Positif (100%)
10 Jan 2023 : 23.46

Jabatan Honorer Prioritas Diangkat PNS sesuai RUU ASN Terbaru, Cek Daftarnya

10 Jan 2023 : 23.46 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Jabatan Honorer Prioritas Diangkat PNS sesuai RUU ASN Terbaru, Cek Daftarnya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemerintah masih melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) terbaru terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

RUU ASN terbaru merupakan beleid perubahan atas UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 di mana isinya membahas pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Isi RUU ASN terbaru juga menyebutkan prioritas jabatan tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS.

Menurut RUU ASN terbaru Pasal 131A, tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus wajib diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Tenaga honorer terdiri dari kategori I (sumber gaji dari APBN atau APBD) dan kategori II (sumber gaji bukan dari APBN atau APBD).

Pegawai tidak tetap adalah pegawai dengan keahlian tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu (PKWT) untuk melaksanakan kebijakan publik dan pelayanan publik.

Pegawai tetap non-PNS adalah pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap pada instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan lembaga negara berdasarkan SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tenaga kontrak adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan lembaga negara dalam jangka waktu tertentu paling sedikit 10 (sepuluh) bulan dalam satu kali masa kontrak serta sumber gaji dari APBN atau APBD.

Adapun golongan yang disebutkan di atas adalah yang diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014.

Tenaga honorer yang diangkat PNS tetap harus mengikuti seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Jabatan tenaga honorer yang diprioritaskan diangkat menjadi PNS sesuai RUU ASN terbaru adalah yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang tertentu sebagai berikut.

Bidang pendidikan

(1) Dosen, (2) guru TK, (3) guru kelas, (4) guru penjaskes, (5) guru seni dan budaya, (6) guru agama, dan (7) guru matematika.

(8) Guru bahasa Indonesia, (9) guru bahasa Inggris, (10) guru ilmu pengetahuan alam, dan (11) guru ilmu pengetahuan sosial.

(12) Guru kimia, (13) guru fisika, (14) guru biologi, (15) guru PKN, (16) guru bahasa daerah, dan (17) guru teknologi informasi komputer.

(18) Guru akuntansi, (19) guru konstruksi bangunan, (20) guru budidaya pertanian, serta (21) guru bimbingan dan konseling.

(22) Guru SLB, (23) guru mata pelajaran produktif kejuruan, (24) guru mata pelajaran adaptif normatif, dan (25) guru bidang studi lainnya.

(26) Tata usaha sekolah, (27) penjaga sekolah, serta (28) tenaga kependidikan lain.

Bidang kesehatan

(1) Dokter spesialis, (2) dokter umum, (3) dokter gigi, (4) bidan, (5) perawat, (6) perawat anestesi, dan (7) perawat gigi.

(8) Teknisi gigi, (9) teknisi transfusi darah, (10) psikologi klinis, (11) fisikawan medis, dan (12) dokter pendidik klinis.

(13) Analis kesehatan, (14) sanitarian, (15) apoteker, (16) asisten apoteker, dan (17) penata laboratorium kesehatan.

(18) Epidemolog kesehatan, (19) entomolog kesehatan, (20) perekam medis, (21) radiografer, dan (22) teknisi elektromedis.

(23) Fisioterapis, (24) refraksis optision, (25) terapis wicara, (26) ortotis prastitis, (27) okupasi terapis, dan (28) pengawas farmasi dan makanan.

(29) Administrator kesehatan, (30) nutrisionis, serta (31) tenaga kesehatan lainnya.

Bidang penyuluh

(1) Penyuluh pertanian, (2) tenaga harian lepas tenaga bantu (THLTB) penyuluh pertanian, dan (3) THLTB pengendali organisme pengganggu tanaman pengamat hama penyakit.

(4) Penyuluh perkebunan, (5) tenaga kontrak pendamping perkebunan, (6) penyuluh perikanan, dan (7) penyuluh perikanan bantu.

(8) Penyuluh perindag, (9) penyuluh koperasi dan UKM, (10) penyuluh lapangan keluarga berencana, dan (11) penyuluh kehutanan.

(12) Penyuluh sosial, (13) penyuluh agama, (14) penyuluh kesehatan masyarakat, dan (15) penyuluh lainnya.

Bidang administrasi dan teknis lainnya

(1) Penyusun program evaluasi dan laporan, (2) penata laporan keuangan, (3) verifikator keuangan, dan (4) pengadministrasi keuangan.

(5) Pranata komputer, (6) operator komputer, (7) arsiparis, (8) pengadministrasi umum, dan (9) analis kebutuhan prasarana perkantoran.

(10) Analis kebutuhan sarana perkantoran, (11) teknisi bangunan, (12) teknisi listrik, (13) caraka, dan (14) sopir.

(15) Penjaga malam/penjaga sekolah, (16) penyapu jalan, (17) pramu kantor, (18) pramu saji, dan (19) penata usaha sekolah.

(20) Perencana, (21) penilai pajak bumi dan bangunan, (22) analis potensi pendapatan daerah, serta (23) analis kepegawaian.

(24) Analis kebutuhan diklat, (25) pemberi konsultasi pegawai psikolog, dan (26) perancang peraturan perundang-undangan.

(27) Penyusun abstraksi hukum, (28) pemberi konsultasi dan bantuan hukum, serta (29) Analis hukum/analis perundang-undangan.

(30) Pranata humas, (31) desainer grafis, (32) penyusun informasi dan publikasi, (33) sandiman, dan (34) operator transmisi sandi.

(35) Penerjemah, (36) analis jabatan, (37) analis organisasi, (38) penyusun sistem dan prosedur kerja, dan (39) stastisi.

(40) Pustakawan, (41) auditor keuangan, (42) widyaiswara manajemen, (43) penyelenggara pelatihan, dan  (44) penyusunan kurikulum diklat.

(45) Peneliti sosial ekonomi pertanian, (46) perekayasa teknik mesin, (47) teknik pengairan, dan (48) teknik jalan dan jembatan.

(49) Teknik penyehatan linkungan, (50) teknik tata bangunan dan perumahan, (51) penata ruang, dan (52) pengawas tata pertamanan.

(53) Pengendali organisme pengganggu tanaman–pengamat hama penyakit, (54) pengawas benih tanaman, (55) pemandu lapang perkebunan.

(56) Penyelia mitra tani, (57) medik veteriner, (58) paramedik veteriner, (59) inseminator, dan (60) pengawas mutu pakan.

(61) Pengawas mutu hasil pertanian, (62) pengawas bibit ternak, dan (63) pembimbing terapan teknologi tepat guna pertanian.

(64) Pengolahan hasil pertanian, (65) pengolah hasil peternakan, (66) pengendali hama dan penyakit ikan, serta (67) pengawas benih ikan.

(68) Tenaga enumerator perikanan, (69) pengawas perikanan, (70) analis potensi kelautan dan perikanan, serta (71) pembimbing terapan teknologi.

(72) Pengolahan hasil perikanan, (73) pengawas ketenagakerjaan, (74) perantara hubungan industrial, dan (75) mediator.

(76) Pengantar kerja, (77) instruktur otomotif, (78) penggerak swadaya masyarakat, dan (79) pembimbing terapan teknologi tepat guna.

(80) Penguji mutu barang, (81) penera, (82) penyelidik bumi, (83) inspektur ketenagalistrikan, dan (84) inspektur tambang.

(85) Inspektur minyak dan gas, (86) analis potensi pertambangan, (87) pengendali dampak lingkungan, dan (88) pekerja sosial.

(89) Tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, (90) tagana, (91) jagawana, (92) polisi kehutanan, dan (93) petugas lapangan gerakan rehabilitasi hutan.

(94) Pengendali ekosistem hutan, (95) pengamat meteorologi geofisika, dan (96) pengawas keselamatan pelayaran.

(97) Pengendali frekuensi radio, (98) penguji kendaraan bermotor, dan (99) pengawas sistem transportasi darat.

(100) Perhubungan dan transportasi, (101) nahkoda, (102) anak buah kapal, (103) kepala kamar mesin, dan (104) pamong belajar.

(105) Pengembang teknologi pendidikan, (106) pamong budaya, (107) analis potensi wisata, dan (108) penyusun bahan promosi dan publikasi pariwisata,

(109) Pemandu wisata, (110) analis tata praja, serta (111) bantuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat.

(112) Pengamanan dalam, (113) analis kependudukan, dan (114) tenaga teknis administrasi lainnya.

Itulah daftar prioritas jabatan tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS sesuai RUU ASN terbaru.***

Sentimen: positif (100%)