Sentimen
Positif (65%)
10 Jan 2023 : 22.16
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia, UGM, Universitas Diponegoro, Universitas Sumatera Utara

Kab/Kota: Semarang

Kasus: HAM

Mahupiki Sosialisasikan KUHP Di Medan

10 Jan 2023 : 22.16 Views 19

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Mahupiki Sosialisasikan KUHP Di Medan

MASYARAKAT Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang beberapa waktu lalu disahkan. Sosialisasi dilaksanakan di Medan, Sumatera Utara, Senin (9/1).

Ketua Mahupiki Sumatera Utara Rizkan Zulyadi mengatakan KUHP baru merupakan produk hukum anak bangsa. "Semua harus bangga karena KUHP ini adalah produk atau hasil anak bangsa," ujarnya dalam keterangan yang diterima.

Dia menjelaskan salah satu yang membedakan KUHP yang baru adalah memuat keseimbangan antara HAM beserta kewajibannya. Artinya aspek yang dibahas tidak hanya bagaimana menuntut HAM, tetapi membahas kewajiban-kewajibannya.

"KUHP baru akan diterapkan atau diimplementasikan setelah 3 tahun disahkan dan dalam mengisi atau menuju waktu itu pemerintah akan menggencarkan sosialisasi KUHP. Mahupiki siap mendukung" katanya.

Sosialisasi UU KUHP digelar Mahupiki bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU). Sejumlah narasumber yang dihadirkan, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof Dr Pujiyono, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Marcus Priyo Gunarto, dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Surastini SH MH.

Terkait adanya penolakan beberapa pihak terhadap KUHP, Marcus Priyo Gunarto menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hal yang lumrah. "Meskipun baru disahkan tetapi sudah dianggap pro dan kontra bahkan dianggap mengancam kebebasan adalah hal yang wajar karena produk hukum atau KUHP ini tidak bisa lepas dari sudut pandang tertentu," ucapnya.

Pengesahan KUHP nasional, tambah Prof. Marcus, memiliki sejumlah keunggulan apabila dibandingkan dengan KUHP lama. Menurutnya, KUHP baru telah mengakomodir perubahan paradigma.

"Perubahan yang paling mendasar sebetulnya terletak di Buku I, karena ada perubahan paradigma tentang pidana. Ternyata pidana itu adalah alat untuk mencapai tujuan, sehingga semua akan merubah konteks peradilan pidana," jelasnya.

Sedangkan Dekan FH USU Mahmul Siregar mengatakan sudah sejak lama masyarakat Indonesia mendambakan dasar atau konsep hukum nasional yang sesuai perkembangan, tetapi bukan lagi warisan Kolonial Belanda. "Wacana KUHP nasional sudah ada sejak tahun 1992, semasa saya kuliah. Tentu akan banyak perbedaan dengan KUHP yang sebelumnya, tetapi yang pasti hal itu akan mendasari lahirnya semangat persatuan, lebih maju, dan tetap menjunjung tinggi keberagaman," jelasnya. (Ant/RO/OL-15)

Sentimen: positif (65.3%)