Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sampang
Petani Beli Pupuk Urea di Sampang Dikenakan Syarat Khusus?
Beritajatim.com
Jenis Media: Politik

Sampang (beritajatim.com) – Seorang petani inisial K, warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, mengeluh lantaran diberlakukan syarat tertentu saat membeli pupuk Urea di salah satu kios di wilayah setempat.
Ia mengaku, syarat yang harus dipenuhi saat membeli pupuk Urea, yakni wajib membeli pupuk non subsidi sebanyak 1 kilogram untuk dapat membeli pupuk Urea satu sak atau 50 kilogram dengan harga Rp 135 ribu.
“Saya mau beli satu sak pupuk Urea 50 kilogram masih ada syara membeli pupuk non subsidi 1 kilogram,” terangnya, Kamis (27/1/2022).
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Sampang, Suyono menyampaikan, pemerintah daerah telah menyiapkan pupuk kimia dan organik sesuai harga ketentuan setiap jenis pupuk. Diantaranya harga pupuk Urea Rp 2.250 per Kg, pupuk SP-36 Rp 2.400 per Kg, pupuk ZA Rp 1.700 per Kg, dan pupuk NPK Rp 2.300 per Kg. Pupuk organik jenis Granul Rp 800 per Kg, serta Cair Rp 20.000 per liter.
“Cantoh, harga pupuk Urea satu sak 50 Kg mencapai Rp 112.500. Kios tidak boleh menjual dengan harga lebih tinggi,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, membeli pupuk non subsidi yang dianggap sebagai syarat untuk mendapat pupuk Urea bagi para petani tidak dapat dibenarkan dan melanggar.
Dalam waktu dekat, Yono akan melakukan teguran atau sanksi terhadap distributor maupun kios yang membuat syarat sendiri untuk menjual pupuk.
“Jika ada yang melanggar, silahkan laporkan dan kami akan tidak tegas, apalagi mempermainkan harga pupuk,” pungkasnya.[sar/ted]
Sentimen: negatif (93.4%)