Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Tuntutan Jaksa untuk Kuat Ma'ruf Dibacakan Pekan Depan
Mediaindonesia.com
Jenis Media: Nasional

PEMBACAAN tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, oleh jaksa penuntut umum (JPU) akan dilakukan pada pekan depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/1) ini. "Selanjutnya, giliran JPU untuk mengajukan surat tuntutan. Kita berikan satu minggu yang akan datang," katanya.
Adapun agenda pembacaan tuntutan JPU juga menyasar terdakwa Ricky Rizal. Tepatnya, sebelum jadwal persidangan Kuat Ma'ruf. Dalam perkara ini, jaksa telah mendakwa kelima terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Baca juga:Â Ricky Rizal Mengaku Diminta Tembak Brigadir J, Namun Tidak punya Nyali
Rinciannya, yaitu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizals dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya telah didakwa secara bersama-sama merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Atas tindakan tersebut, jaksa kemudian mendakwa kelimanya telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Lalu, kelimanya terancam pidana maksimalm yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.(OL-11)
Sentimen: negatif (100%)