Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Tuntutan Ricky Rizal Dibacakan Pekan Depan
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal, akan menjalani sidang tuntutan pada pekan depan.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang lanjutan terdakwa Ricky Rizal.
"Jaksa Penuntut Umum, tiba saatnya untuk melakukan tuntutan, kami jadwalkan satu minggu dari hari ini," ujar Hakim, Senin (9/1/2023).
baca juga:
Kemudian Jaksa meminta Hakim untuk memberikan waktu selama dua pekan. Hal ini dikarenakan mereka harus menyiapkan berkas tuntutan untuk lima terdakwa dalam kasus ini.
"Kami mohon waktu karena ini nanti penuntut umum untuk melihat karena banyak sekali dan kita satu tim dengan lima terdakwa. Oleh karena itu, kami mohon waktu paling tidak dua minggu," pinta Jaksa.
Namun, permintaan itu ditolak Majelis Hakim dengan alasan proses persidangan dibatasi oleh waktu.
"Tidak bisa Jaksa Penuntut Umum, kami dibatasi waktu. Jadi satu minggu waktunya," jelas Hakim.
Diketahui, selain Ricky Rizal, terdapat terdakwa lain dalam pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi serta Kuat Maruf dan Richard Eliezer.
Kelimanya didakwa Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sentimen: negatif (99.6%)