Sentimen
Siapa yang Berwenang Membentuk Panwaslu Desa 2024? Apakah Bawaslu atau Panwascam? Ini Ketentuannya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Seperti yang diketahui, pendaftaran Panwaslu Desa 2024 sebentar lagi akan digelar.
Hal ini terjadi usai Bawaslu maupun Panwascam mulai mengumumkan seleksi Panwaslu Desa 2024 yang akan dilaksanakan bulan ini.
Lalu siapakah yang berhak atau memiliki wewenang membentuk Panwaslu Desa 2024? Apakah Bawaslu atau Panwascam? Simak informasi lengkapnya dalam ulasan dibawah ini.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) atau biasa disingkat PKD, merupakan badan Ad Hoc yang berwenang untuk mengawasi jalannya penyelengaraan pemilu.
Berbeda dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas sebagai panitia penyelenggara pemilu ditingkat Desa/Kelurahan.
PPS sendiri dibetuk secara langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditingkat kabupaten Kota.
Lalu siapa yang memiliki wewenang untuk membentuk Panwaslu Desa/Kelurahan? Simak ulasan dibawah ini.
Merujuk terhadap aturan dalam surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No 5/KP.01/K1/012023.
Dimana di dalamnya membahas terkait pedoman pelaksanaan pembentukan panitia Panwaslu Desa/Kelurahan.
Maka yang memiliki wewenang untuk membentuk membentuk panwaslu desa/kelurahan yakni adalah Panwascam.
Nanti dalam proses pembentukan, Panwascam akan membentuk kelompok Kerja (Pokja).
Adapun kelompok kerja tersebut didalamnya terdiri dari unsur Anggota dan sekretariat Panwaslu Kecamatan. Dengan berjumlah 5 sampai dengan 7 orang.
Lebih lanjut, nantinya Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bertugas sebagai berikut.
1. Menyusun rencana kerja pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa.
2. Melaksanakan kegiatan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa.
3. Melaporkan kegiatan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa kepada Panwaslu Kecamatan, selanjutnya Panwaslu kecamatan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Itulah informasi mengenai wewenang pembentukan seleksi Panwaslu Desa 2024 oleh Panwascam, yang sebelumnya dipilih oleh Bawaslu Kabupaten/Kota setempat.***
Sentimen: netral (40%)