Sentimen
Negatif (100%)
10 Jan 2023 : 05.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Ricky Rizal Mengaku Diminta Tembak Brigadir J, Namun Tidak punya Nyali

10 Jan 2023 : 05.44 Views 23

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Ricky Rizal Mengaku Diminta Tembak Brigadir J, Namun Tidak punya Nyali

RICKY Rizal tekankan bahwa Ferdy Sambo memintanya untuk menembak Yosua Hutabarat bila korban melawan.

Keterangan tersebut Ricky sampaikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (9/1).

Ricky yang awalnya menceritakan dipanggilnya dia oleh Ferdy Sambo ke lantai 3 di kediaman pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling, Jakarta Selatan sebelum peristiwa penembakan terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia mengatakan bahwa Ferdy Sambo menanyakan kepada Ricky yang bertugas di Magelang perihal peristiwa yang dialami oleh Putri Candrawathi.

Ricky yang menceritakan Ferdy Sambo yang terlihat sangat emosi dan menangis kemudian Ferdy Sambo mengatakan bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Yosua.

Mendegar cerita Sambo tersebut, eks Kadiv Propam Polri tersebut kemudian meminta Ricky untuk membantu atau membackup Sambo bila Yosua melakukan perlawanan.

Sambo kemudian meminta Ricky apakah dia siap untuk menembak Yosua, Ricky kemudian menolak perintah tersebut dengan dalih tidak memiliki mental.

"Saya duduk terus bapak menanyakan ada kejadian apa di magelang. saya jawab tidak tahu. Terus bapak diam, tiba-tiba menangis sambil kelihatan emosi sekali" kata Ricky dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1).

"Terus (Sambo) menyampaikan kalau ibu sudah dilecehkan Yosua. terus beliau menyampaikan mau panggil Yosua. Saya diminta untuk backup dan mengamankan, kamu backup saya amankan saya, kalau dia melawan kamu berani gak tembak dia" katanya kembali.

"Setelah itu saya jawab, saya tidak berani pak saya tidak kuat mentalnya" lanjutnya.

"artinya terdakwa Ferdy Sambo, kalau dia melawan kamu berani tembak dia atau tidak?" tanya hakim.

"betul yang mulia" jawab Ricky.

"Kalimatnya begitu? bukan hajar?" tegas hakim kepada Ricky.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Kasus Sambo Banyak Skenario dan Rekayasa

"Betul yang mulia. Tidak ada kalimat hajar" jawab Ricky menegaskan.

"Tapi tembak?" tanya hakim lagi.

"Kalau dia melawan kamu berani gak tembak dia. Kalau dia melawan" tanggap Ricky.

"Itu yang disampaikan ferdy sambo, lalu saudara mengatakan saudara tidak kuat mental?" ucap hakim.

"Iya yang mulia. jadi saya tekankan bapak menyampaikan ke saya, bapak mau panggil dia untuk klarifikasi" jawab Ricky.

Dalam perkara ini jaksa telah mendakwa kelima terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat yaitu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya telah didakwa secara bersama-sama merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Peristiwa tersebut bermula dari, cerita Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua kepada kepada Ferdy Sambo ketika Putri berada di Magelang pada 7 Juli lalu.

Ferdy Sambo yang hanya mendengar cerita berat sebelah tersebut, kemudian merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Niat tersebut lantas dilaksanakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Karena tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. (OL-4)

Sentimen: negatif (100%)