Sentimen
Positif (100%)
9 Jan 2023 : 14.06
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kasus: kecelakaan

PPPK Dapat Uang Pensiun dari Taspen Seperti PNS, Cek Caranya

9 Jan 2023 : 14.06 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

PPPK Dapat Uang Pensiun dari Taspen Seperti PNS, Cek Caranya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendapat uang pensiun dari Taspen seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan terkait pemberian uang pensiun PNS melalui Taspen telah diatur dalam undang-undang, berbeda halnya dengan PPPK yang belum ada ketetapannya.

Kendati demikian, PPPK masih bisa mendapat uang pensiun seperti PNS melalui program yang sama-sama dikelola oleh Taspen.

Adanya perbedaan hak terkait mendapat uang pensiun antara PPPK dan PNS tidak sesuai dengan tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

SJSN adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial, meliputi Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Askes.

SJSN bertujuan memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya, termasuk PPPK.

Belum adanya aturan uang pensiun bagi PPPK inilah Taspen memberikan solusi pengganti.

Bagaimana cara PPPK mendapat uang pensiun melalui Taspen seperti PNS?

Sebelum mengetahui cara mendapat uang pensiun dari Taspen seperti PNS, PPPK wajib tahu apa saja hak yang diterima sesuai ketentuan dari pemerintah.

Mengacu pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PNS berhak memperoleh lima hal, meliputi (1) gaji, tunjangan, dan fasilitas; (2) cuti; serta (3) jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Selain itu, PNS juga mendapat (4) perlindungan; dan (5) pengembangan kompetensi.

Sementara itu, PPPK berhak memperoleh empat hal, yaitu (1) gaji dan tunjangan; (2) cuti; (3) perlindungan; serta (4) pengembangan kompetensi.

Perlindungan bagi PPPK dapat berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Dari uraian di atas jelas terdapat perbedaan hak yang diterima oleh PPPK dan PNS.

Perbedaan hak tersebut, meliputi fasilitas dan jaminan pensiun/uang pensiun yang tidak diterima oleh PPPK. Hal ini tidak sejalan dengan tujuan SJSN.

Mengacu pada UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004, jenis program jaminan sosial, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM).

Dengan demikian, UU ASN tidak sesuai dengan UU SJSN karena tidak adanya JP/uang pensiun bagi PPPK.

Pada tahun 2021 DPR telah mulai melakukan pembahasan terkait revisi UU ASN tersebut, namun hingga tahun 2023 belum dinyatakan selesai.

Bagaimana cara PPPK mendapat uang pensiun dari Taspen seperti PNS?

Kendati RUU ASN belum rampung, Taspen sebagai badan penyelenggara jaminan sosial menawarkan program Taspen Smart Save bagi PPPK sebagai pengganti uang pensiun PNS.

Program Taspen Smart Save merupakan program atas kemauan masing-masing PPPK yang ingin mengikutinya.

Berbeda dengan program lainnya yang wajib diikuti, seperti THT, JKK, dan JKM.

Mekanisme program Taspen Smart Save dapat diikuti kapan pun oleh PPPK sebelum masa pensiun tiba dengan iuran per bulan mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2 juta.

Pembayaran iuran dapat dilakukan setiap bulan, triwulan, semester, atau tahun.

Program Taspen Smart Save sama seperti asuransi jiwa dengan masa asuransi minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun.

Demikian informasi cara PPPK mendapat uang pensiun dari Taspen seperti PNS, yakni dengan mengikuti program Taspen Smart Save.***

Sentimen: positif (100%)