Sentimen
Positif (57%)
8 Jan 2023 : 17.34

Apakah STNK Mati 2 Tahun Bisa Diurus Lagi? Bisa! Begini Syarat dan Cara Mengurusnya

8 Jan 2023 : 17.34 Views 24

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Apakah STNK Mati 2 Tahun Bisa Diurus Lagi? Bisa! Begini Syarat dan Cara Mengurusnya

Reporter: Rizal Husen|

Editor: Rizal Husen|

Jumat 06-01-2023,16:09 WIB

STNK mati 2 tahun -dirjen pajak-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mulai awal Januari 2023, data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan otomatis terhapus apabila pemilik tidak melakukan perpanjangan selama 2 tahun. Pertanyaannya apakah masih bisa diurus?

Jawabannya bisa! Cara mengurus STNK mati 2 tahun tidak sesulit yang Anda bayangkan. Tentu saja sebelum data STNK Anda benar-benar terhapus secara permanen di sistem. Karena itu, sebelum kendaraan Anda jadi bodong, segera urus di Samsat. Jangan terlambat.

BACA JUGA:Info Penting! STNK Mati 2 Tahun Terhapus Otomatis dan Tak Bisa Daftar Ulang, Status Kendaraan Bodong

Alur mengurus STNK mati 2 tahun hampir sama dengan perpanjangan STNK 5 tahunan.

Anda hanya perlu menyiapkan berbagai dokumen serta biaya yang telah diperhitungkan terkait pengurusan STNK mati 2 tahun tersebut.

Karena STNK mati 2 tahun, maka Anda harus menyiapkan sejumlah biaya tambahan karena ada denda yang harus dibayar.

Sebenarnya mengurus mengurus STNK mati 2 tahun bisa saja dilakukan via online.

BACA JUGA:Tak Hiraukan Tilang Elektronik, 2.600 STNK Pelanggar Lalu Lintas Diblokir

Namun bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun, perlu datang langsung ke Samsat induk.

Berikut persyaratan dan cara mengurus STNK mati 2 tahun atau lebih.

Syarat Mengurus STNK Mati:

--

- Fotocopy KTP

- Fotocopy STNK yang telah mati

- STNK asli yang telah mati

Sumber:

Sentimen: positif (57.1%)