Sentimen
Negatif (99%)
7 Jan 2023 : 10.25
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo

Dipersidangan, Richard Tegaskan Sambo Perintahkan Membunuh Yoshua

7 Jan 2023 : 10.25 Views 27

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Dipersidangan, Richard Tegaskan Sambo Perintahkan Membunuh Yoshua

TERDAKWA kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo enggan merespon pernyataan Richard Eliezer soal perintah membunuh bukan menghajar.

Hal tersebut terungkap setelah persidangan obstruction of justice dengan terdakwa terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman. Sidang tersebut terselenggara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (5/1).

“Richard kok kamu denger,” tanya Sambo.

Sebelumnya, Richard kembali menegaskan bahwa Ferdy Sambo berikan perintah untuk membunuh Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Richard mengatakan bahwa Ferdy Sambo memberikan perintah untuk membunuh mendiang Yoshua. Ia menegaskan bahwa perintah Sambo bukan tembak, akan tetapi bunuh.

"Perintah Ferdy Sambo saat itu bunuh?," tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa dalam persidangan (5/1).

"Bunuh Yang Mulia," jawab Richard.

"Perintahnya jelas bahwa nanti kamu bunuh Yoshua?," tanya Hakim kembali.

"Siap Yang Mulia," jawab Richard.

Richard mengaku, pada saat itu masih takut untuk menolak perintah dari Sambo. Ia hanya mematuhi perintah tersebut.

"Takut Yang Mulia," kata Richard.

"Saudara tidak langsung meresponnya 'saya tidak pernah bunuh orang'," tanya Hakim.

"Saya saat itu tidak berani Yang Mulia menjawab, saya cuma bilang "siap bapak" saja Yang Mulia," jawab Richard.

Diberitakan sebelumnya, Richard akan diperiksa sebagai terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/1).

“Iya (Bharada E diperiksa sebagai terdakwa) siap menjalani sidang hari ini,” kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talpessy (5/1).

Ronny juga mengatakan bahwa sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kliennya akan kooperatif selama persidangan nanti.

“Sebagai JC, Bharada E akan kooperatif menjalani persidangan hari ini,” sebut Ronny.

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer, dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sedangkan untuk para tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (OL-13)

Baca Juga: Jelang Sidang, Orangtua Peluk Bharada E

Sentimen: negatif (99.2%)