Sentimen
Negatif (96%)
7 Jan 2023 : 07.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo

Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi Jemput Sambo untuk Ditempatkan Khusus

7 Jan 2023 : 07.10 Views 28

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi Jemput Sambo untuk Ditempatkan Khusus

TERDAKWA kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo menyebut identitas anggota yang menjemputnya untuk ditempakan khusus (Patsus) di Mako Brimod, Depok, Jawa Barat.

Hal tersebut terungkap saat Sambo saksi dalam persidangan obstruction of justice (OoJ) dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman. Sidang tersebut terselenggara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/1).

Sambo menyebutkan, anggota Polri tersebut merupakan Kepala Divis Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Irjen Slamet Uliandi.

Bermula saat Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel menanyakan perihal skenario karangan Sambo polisi tembak polisi.

“Akhirnya cerita ini terbongkar, terbongkarnya karena apa?, tanya Hakim.

“Jadi di tanggal 5 Agustus, saya ditelpon rekan saya pejabat utama di Mabes Polri, menyampaikan ‘Bro, ini Richard merubah keterangan',"kata Sambo.

“Siapa tadi yang memberitahu sodara?” tanya lagi Hakim. “Bintang dua di Mabes Polri,” jawab Sambo.

“Namanya?," tanya Hakim. “Kadiv TIK Irjen Slamet,” kata Sambo.

Baca juga: Dipersidangan, Richard Tegaskan Sambo Perintahkan Membunuh Yoshua

Sambo menyebut Irhen Slamet memberitahu bahwa Richard alias Bharada E mengubah isi berita acara pemeriksaannya. Berita acara tersebut menjelaskan bahwa Sambo telah menembak Brigadir J.

“Ini Richard merubah keterangan, saya bilang ‘Ubah keterangan apa?’ Dia sudah membuat pernyataan dan dipanggil pimpinan Polri, di Timsus bahwa senjata dia kamu ambil dan kemudian kamu yang nembak semua Yosua’. Saya kaget ‘kok bisa kaya gitu’,” kata Sambo.

Mendengar penuturan Irjen Slamet, Sambo pun meminta untuk melihat isi berita acara milik Richard yang telah berubah keterangann.

“Saya bilang, saya tidak akan hadir kalau saya belum lihat berita acara pemeriksaannya. Kan waktu itu Richard sudah ditahan. Kamu tunjukan ke saya baru saya akan ikut,” kata Sambo.

Selanjutnya, pada 6 Agustus 2022, Irjen Slamet menyambangi kediaman Sambo di kawasan Saguling, Jakarta Selatan untuk memperlihatkan BAP Richard.

“Pagi jam 5 setelah selesai pemeriksaan dia datang, saya baca BAP, bener berita acara itu,” kata Sambo.

“Saudara baca? Ada tandatangan? tanya lagi Hakim. “Ada tanda tangannya,” jawab Sambo.

“Itu yang kemudian diakui bohong di persidangan kami. Saya sampaikan kalau keterangan dia seperti ini saya siap tanggungjawab. Kemudian saya dibawalah, dan di Patsuskan hari itu,” kata Sambo.

Dilanjutkan dengan pertanyaan Hakim mengenai kapan Sambo akhirnya mengakui peristiwa tewasnya Brigadir J kepada Timsus.

“Kapan saudara akui ada pelecehan seksual itu?” tanya Hakim. “Tanggal 8, tiga hari setelah itu,” kata Sambo.

“Apa yang menyebabkan saudara akhirnya mengakui?," tanya Hakim.

“Karena saat itu di Timsus menyampaikan, semua akan dijadiin tersangka di rumah Duren Tiga,” kata Sambo.

“Siapa saja itu?," tanya Hakim “Istri saya, Ricky, Kuat, Richard dan saya,” jawab Sambo.

Sambo juga mengakui bahwa pihaknya dibujuk oleh Timsus guna membeberkan keterangan jujur peristiwa tewasnya Brigadir J. Pengakuan jujur tersebut dengan jaminan Istri Sambo, Putri Candrawathi akan dibantu proses hukumnya oleh Timsus.

“Istrimu akan kami bantu yang penting kamu ngomong yang sebenarnya,” kata Sambo menirukan gaya bicara anggota Timsus.

“Nah saya gak kuat yang mulia,” imbuh Sambo.

“Jadi sebenarnya lima yang akan jadi tersangka ya?. Kemudian mereka?" tanya lagi Hakim dengan menunjuk ke arah Hendra, Agus, dan Arif.

“Gak ada yang mulia,” jawab Sambo.

“Saudara gak tau?” tanya Hakim. “Ya karena mereka semua dianggap ikut skenario,” pungkas Sambo.

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer, dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sedangkan untuk para tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (Ndf/OL-09).

Sentimen: negatif (96.9%)