Sentimen
Negatif (99%)
6 Jan 2023 : 15.07
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Tokoh Terkait
Ismail Bolong

Ismail Bolong

Bareskrim Masih Lengkapi Berkas Perkara Izin Tambang Ilegal Ismail Bolong dkk

6 Jan 2023 : 15.07 Views 13

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Bareskrim Masih Lengkapi Berkas Perkara Izin Tambang Ilegal Ismail Bolong dkk

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga saat ini masih melengkapi berkas perkara tahap I kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun berkas perkara yang dimaksud atas nama Ismail Bolong (IB), BP, dan RP.

"Hingga saat ini penyidik Dittipidter Bareskrim Polri masih melengkapi petunjuk dari JPU," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Menurutnya, jika berkas sudah dilengkapi akan kembali diserahkan ke JPU Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Polri Limpahkan Berkas Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Kejaksaan

Ramadhan mengatakan, berkas perkara itu pertama kali diserahkan ke Kejagung pada 16 Desember 2022.

Kemudian, tanggal 27 Desember 2022 penyidik menerima berkas perkara tersebut karena dikembalikan oleh JPU (P19).

Berkas itu dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap (P18) sehingga harus dilengkapi penyidik Bareskrim.

Diketahui, Ismail Bolong dan dua orang lain, yaitu inisial BP dan RP, telah ditetapkan tersangka kasus perizinan tambang batu bara ilegal di Kaltim.

Baca juga: Kejagung: Berkas Perkara Ismail Bolong dan 2 Tersangka Lain di Kasus Tambang Ilegal Belum Lengkap

Sejumlah barang bukti juga telah disita, mulai dari 36 dump truck untuk mengakut batu bara, tiga unit HP berikut SIM card, tiga buah buku tabungan.

Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelum ditetapkan tersangka, Ismail Bolong sempat menjadi sorotan usai video pengakuan soal adanya dugaan suap kasus tambang ilegal yang diklarifikasinya menjadi viral di media sosial.

Baca juga: Bareskrim Akan Lengkapi Berkas Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong yang Dikembalikan JPU

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.6%)