Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Pengacara Sayangkan JPU tak Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan Kasus Brigadir J
Mediaindonesia.com
Jenis Media: Nasional

PENGACARA terdakwa kasus obstruction of justice (OoJ) tewasnya Brigadir J Irfan Widyanto, M Fattah Riphat menyayangkan tidak hadirnya dua saksi ahli dalam persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/1) .
Merujuk pada berkas perkara terdakwa Irfan Widyanto, JPU seharusnya menghadirkan dua saksi ahli yaitu pidana maupun Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Akan tetapi, saksi ahli tersebut tidak hadir dalam persidangan.
Baca juga: Survei Indikator: Elektabilitas Ganjar-Erick Didukung Basis Massa Jokowi dan PDI Perjuangan
Riphat mengaku sempat mengajukan keberatan soal tidak hadirnya dua saksi ahli tersebut dalam persidangan kliennya.
"Mohon agar Majelis Hakim mencatat bahwa dalam berkas perkara terdakwa Irfan Widyanto, baik ahli UU ITE maupun ahli Pidana menyatakan bahwa terdakwa Irfan Widyanto tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," kata Riphat (5/1).
Riphat mengatakan bahwa keterangan dari dua ahli tersebut dapat meringankan kliennya dalam kasus obstruction of justice. Keterangan juga menjadi dasar dakwaan JPU.
"Karena hal tersebut ini, pihak penuntut umum tidak mau menghadirkan dua ahli tersebut. Padahal yang menjadi dasar dakwaan penuntut umum adalah salah satunya keterangan ahli," jelasnya.
Lebih lanjut, Riphat menjelaskan bahwa keterangan dari dua saksi ahli tersebut dapat menerangkan bahwa kliennya tidak dapat dijerat dengan semua pasal yang didakwakan.
"Artinya terdakwa Irfan Widyanto menurut para ahli, tidak dapat dijerat semua pasal yang didakwakan," pungkasnya.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer, dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sedangkan untuk para tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (OL-6)
Sentimen: positif (50%)