Sentimen
Negatif (96%)
5 Jan 2023 : 05.07
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung, Surabaya

Kasus: pembunuhan, korupsi, kecelakaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

PPP Ingin Mantan Napi Romahurmuziy jadi Duta Antikorupsi, Plt Ketum: Agar Memberi Bimbingan

5 Jan 2023 : 05.07 Views 46

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

PPP Ingin Mantan Napi Romahurmuziy jadi Duta Antikorupsi, Plt Ketum: Agar Memberi Bimbingan

PIKIRAN RAKYAT – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berencana mengangkat mantan narapidana (napi) kasus korupsi Muhammad Romahurmuziy alias Rommy sebagai duta antikorupsi.

Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2022.

PPP sebelumnya memang telah mengumumkan kembalinya mantan Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy sebagai anggota partai berlambang ka'bah tersebut.

Kini Rommy menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan, setelah menyelesaikan hukuman pidana  atas kasus korupsi penerimaan suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama, pada 2019 silam.

Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan dari Informasi Kecelakaan Lalu Lintas

"Kami butuh beliau agar memberikan guidance (bimbingan) pada kader-kader kami agar tidak terjerembab dalam hal yang sama,” ucap Muhamad Mardiono, soal alasan pengangkatan Rommy jadi Duta Antikorupsi.

“Dengan kata lain, beliau bisa jadi duta antikorupsi di tengah-tengah masyarakat, bisa jadi duta antikorupsi di tengah kader-tengah Partai Persatuan Pembangunan," katanya lagi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Seperti diketahui, Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 15 Maret 2019 lalu, di Surabaya, Jawa Timur.

Per tanggal 29 April 2020, Mahkamah Agung (MA) sempat memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Rommy.

Baca Juga: Manajer Jawab Alasan Indra Bekti Tak Kunjung Gunakan BPJS Meski Biaya Membengkak

Hal ini lantaran pada 22 April 2020 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima pengajuan banding Rommy untuk pengurangan hukuman menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan tanpa pencabutan hak politik.

Hak ini lantas diungkit oleh Mardiono sebagai dasar pertimbangannya dalam keputusan bersangkutan.

Dia mengatakan bahwa Rommy sudah kooperatif menjalani semua vonis pengadilan, yaitu satu tahun kurungan, sehingga namanya berhak dipulihkan kembali.

“Artinya, hak beliau harus dipulihkan sebagai warga negara Indonesia karena beliau juga tidak dicabut hak politiknya, sehingga hak politik sebagai WNI (masih) melekat pada beliau," ucapnya.

Baca Juga: Singgung Soal Perppu Cipta Kerja, Apindo: Kita yang Kasih Kerjaan, Kita yang Gaji tapi Tidak Diajak Ngomong

Mardiono lantas meminta masyarakat agar tidak memandang sebelah mata kembalinya Rommy ke atas panggung politik.

Sebab, lanjut dia, meski memiliki rekam jejak dibui, ia menilai Rommy kaya akan pengalaman yang menurutnya bahkan bisa mencegah terjadinya kasus korupsi.

Itulah mengapa Rommy sengaja dia tempatkan di Majelis Pertimbangan, sehingga bisa menjadi sumber pertimbangan-pertimbangan internal PPP.

"Termasuk penjagaan kepada kader-kader agar tidak terlibat dalam kasus korupsi dengan pengalaman beliau. Belum tentu apa yang menimpa beliau sengaja dilakukan. Kami memberi ruang kepada seluruh kader kami untuk berkiprah pada tempatnya, rakyat yang akan menilai," tuturnya. ***

Sentimen: negatif (96.9%)