Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Masjid Al Jabbar Disorot Gara-gara Sedot Rp 1 Triliun, Ridwan Kamil Bereaksi Begini
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, BANDUNG — Dana pembangunan Masjid Al Jabbar, Bandung disorot. Asal dananya dipersoalkan karena menggunakan anggaran negara.
Menjawab isu miring pembangunan Masjid Raya kebanggaan masyarakat Jawa Barat itu, Gubernur Ridwan Kamil angkat suara.
Melalui Instagram pribadinya, pria yang karib disapa Kang Emil ini mengunggah tangkapan layar sebuah komentar dari akun @outstandjing, Selasa (3/1/2023).
Menurut akun @outstandjing, pembangunan Masjid Al Jabbar tak layak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berasal dari pajak rakyat.
Menurutnya, pembangunan rumah ibadah sebagaimana yang dilakukan pada Masjid Al Jabbar, tidak boleh menggunakan dana sembarangan.
Menimpali hal itu, Kang Emil melalui keterangan foto ungahannya menjawab dengan konpherensif.
“Akang @outstandjing yth, penggunaan dana negara itu adalah kesepakatan bersama, dibahas dengan musyawarah bersama rakyat dalam forum Musrenbang. Itulah kenapa, kita memiliki demokrasi. Dimana rakyat bisa menitipkan aspirasi melalui Pemda atau sistem perwakilan yaitu DPR/D,” jelas Kang Emil.
Ia menjelaskan, pembangunan rumah ibadah, baik masjid, gereja, pura dan sebagainya sebenarnya bisa menggunakan uang negara. Asal itu disetujui lembaga eksekutif dan legislatif terkait.
“Masjid Istiqlal dibiayai 7 Milyar rupiah di tahun 1961 melalui APBN. Di wilayah mayoritas kristiani APBD dialokasikan untuk gereja. Di wilayah Bali, APBD/N dipakai untuk membangun kawasan ibadah Pura,” terangnya.
Karena yang digunakan dana negara yang tentunya juga dari pajak, akun @outsandjing mempersoalkan pula soal niat orang-orang yang bayar pajak bukan untuk wakaf. Sementara menurutnya bangun masjid suatu yang mulia.
Lagi-lagi Kang Emil menjawab pertanyaan itu dengan bijak. Ia menerangkan penggunaan pajak telah diatur dalam hukum positif atau hukum tertulis di negara ini.
“Jika akang senang isu transportasi publik dan tidak suka masjid, silahkan saja. ‘Niat saya bayar pajak, bukan wakaf!’, Betul, kewajiban anda adalah membayar pajak, namun hukum positif mengatakan, penggunaannya adalah wilayah kewenangan penyelenggara negara,” terangnya.
Melengkapi penjelasannya, Emil juga mengungkit bagaimana Masjid Raya ini awal mulanya dibangun. Sebuah bangunan megah tanpa tiang dengan kapasitas 50.000 orang yang diresmikan 30 Desember 2022.
“Flashback. Jutaan warga Jawa Barat melalui berbagai ormas Islam menitipkan aspirasi rakyat Jawa Barat agar dibangun Masjid Raya Provinsi sejak 7 tahun yang lalu. Karena selama ini Masjid Raya Provinsi mengkudeta masjid Agung Kota Bandung,” kisahnya.
Karena inisiatifnya berasal dari masyarakat, Kang Emil menegaskan pembangunan Masjid Al Jabbar adalah upaya pemerintah memenuhi aspirasi rakyat.
“Demikian penjelasan saya, sekaligus edukasi untuk semua yang mau jernih berpikir dan belajar,” pungkasnya. (Arya/Fajar)
Sentimen: positif (100%)