Sentimen
Negatif (88%)
4 Jan 2023 : 19.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Hampir 6 Bulan Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J, Majelis Hakim Akhirnya Akan Sambangi TKP di Rumah Sambo

4 Jan 2023 : 19.28 Views 14

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Hampir 6 Bulan Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J, Majelis Hakim Akhirnya Akan Sambangi TKP di Rumah Sambo

PIKIRAN RAKYAT – Penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta pihak majelis hakim untuk melihat kondisi rumah mantan Kadiv Propam Polri itu yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Atas permintaan penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim akan mengunjungi TKP di sejumlah tempat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan mengunjungi rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Jalan Duren Tiga dan Saguling, Jakarta pada Rabu, 4 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB besok.

Hal itu disampaikan majelis hakim atas kesepakatan bersama penasihat hukum Ferdy Sambo setelah persidangan.

Baca Juga: Masa Tahanan Akan Diperpanjang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Beri Kesaksian Satu Sama Lain

Dalam kunjungan tersebut, majelis hakim PN Jaksel tidak akan membawa saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa.

“Di persidangan lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang sesudah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Majelis hakim menyampaikan hal tersebut usai menutup persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli di PN Jaksel pada Selasa, 3 Januari 2023.

Pengecekan ini dimaksudkan untuk melihat lokasi kejadian perkara yang sudah sering digambarkan dan disebutkan oleh terdakwa maupun saksi kasus tersebut.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Tidak Ada Unsur Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo di Kematian Brigadir J

Majelis hakim akan melakukan pengecekan dari rumah di Saguling kemudian dilanjutkan ke rumah Duren Tiga.

“Jadi, penasihat hukum meminta ke sana untuk menunjukkan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini. Demikian juga, majelis hakim ingin melihat lokasinya seperti apa sih sehingga saksi dan terdakwa tidak kita butuhkan di sini,” kata Wahyu.

Pihak majelis hakim menolak kehadiran enam saksi lantaran tidak membutuhkan pembuktian dari saksi-saksi tersebut.

“Begini, kalau kepentingan pemeriksaan di persidangan ini, kita hanya menginginkan gambaran situasi di sana. Kita tidak membutuhkan pembuktian. Jadi, tidak ada pembuktian sama sekali,” ucap Wahyu.

Baca Juga: Febri Diansyah Kena Jebakan Netizen, Keceplosan Akui Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Yoshua

Masa penahanan Sambo diperpanjang

Masa penahanan Ferdy Sambo cs yang melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J sedianya akan bebas pada 9 Januari 2023 mendatang.

Namun pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya.

“Setelah berakhirnya masa penahanan tanggal 9 Januari 2023 nanti, pasti majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jaksel akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6) KUHAP,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Masa penahanan Ferdy Sambo cs ini bisa diperpanjang hingga paling lama 60 hari, jika pihak pengadilan masih membutuhkan waktu untuk pemeriksaan.

Sambo sempat gugat Jokowi dan Kapolri

Menjelang akhir tahun 2022, Ferdy Sambo sempat mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, pada 29 Desember 2022.

Hal itu dilakukan Sambo berkaitan dengan  pemecatannya sebagai anggota Polri, usai kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Lalu pada 30 Desember 2022, Ferdy Sambo mencabut gugatannya tersebut, usai mendengar saran dari berbagai pihak.***

Sentimen: negatif (88.9%)