Sentimen
Positif (99%)
4 Jan 2023 : 17.54
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Isi Perpu Cipta Kerja, PHK Dapat Pesangon, Uang Penghargaan dan Penggantian Hak Segini

4 Jan 2023 : 17.54 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Isi Perpu Cipta Kerja, PHK Dapat Pesangon, Uang Penghargaan dan Penggantian Hak Segini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022 sebagai ganti UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.

Salah satu isi Perpu Cipta Kerja adalah membahas terkait besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Korban PHK akan mendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dengan besaran sesuai dalam Pasal 156 Perpu Cipta Kerja.

Setelah tidak memberikan penghasilan tetap lagi kepada pekerja yang telah di-PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Berikut ini rincian besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima korban PHK yang diatur dalam Perpu Cipta Kerja.

Isi Perpu Cipta Kerja: besaran uang pesangon korban PHK

(a) Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat uang pesangon sebesar 1 bulan upah;

(b) Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun mendapat uang pesangon sebesar 2 bulan upah;

(c) Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun mendapat uang pesangon sebesar 3 bulan upah;

(d) Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun mendapat uang pesangon sebesar 4 bulan upah;

(e) Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun mendapat uang pesangon sebesar 5 bulan upah;

(f ) Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun mendapat uang pesangon sebesar 6 bulan upah;

(g) Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun mendapat uang pesangon sebesar 7 bulan upah;

(h) Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun mendapat uang pesangon sebesar 8 bulan upah;

(i) Masa kerja 8 tahun atau lebih mendapat uang pesangon sebesar 9 bulan upah.

Isi Perpu Cipta Kerja: besaran uang penghargaan masa kerja korban PHK

(a) Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun mendapat uang penghargaan masa kerja sebesar 2 bulan upah;

(b) Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun mendapat uang penghargaan masa kerja sebesar 3 bulan upah;

(c) Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun mendapat uang penghargaan masa kerja sebesar 4 bulan upah;

(d) Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun mendapat uang penghargaan masa kerja sebesar 5 bulan upah;

(e) Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun mendapat uang penghargaan masa kerja sebesar 6 bulan upah;

(f) Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun mendapat uang penghargaan masa kerja sebesar 7 bulan upah;

(g) Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun mendapat uang penghargaan masa kerja sebesar 8 bulan upah;

(h) Masa kerja 24 tahun atau lebih mendapat uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah.

Isi Perpu Cipta Kerja: besaran uang penggantian hak yang seharusnya diterima korban PHK

(a) Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

(b) Biaya/ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja;

(c) Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Demikian informasi isi Perpu Cipta Kerja terkait besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima korban PHK.***

Sentimen: positif (99.8%)