Sentimen
Negatif (86%)
4 Jan 2023 : 14.28
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Kompak ‘Gebukin’ Mahfud Soal Perppu Cipta Kerja, Politisi Demokrat: Gitu Aja Terus Sampai Ukraina Menang Lawan Rusia

4 Jan 2023 : 14.28 Views 17

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Kompak ‘Gebukin’ Mahfud Soal Perppu Cipta Kerja, Politisi Demokrat: Gitu Aja Terus Sampai Ukraina Menang Lawan Rusia

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politisi Demokrat, Cipta Panca Laksana dan Hasbil Mustaqim Lubis kompak memberikan kritikan keras terhadap pernyataan Mantan Ketua MK Mahfud MD yang saat ini menjabat sebagai Menkopolhukam.

Cipta Panca Laksana menyindir pernyataan Mahfud yang menyebut Perppu Cipta Kerja tidak masalah dikeluarkan karena kegentingan.

“Kegentingan adalah hak subjektif presiden. Bisa diuji kata Prof Mahfud. Pas diuji nanti diterbitin perppu lagi. Gitu aja terus sampai Ukraina menang lawan Rusia. Sekalian aja tambahin kegentingannya. Kagok edan euy,” tulis Panca, Senin, (2/1/2023).

Sementara itu, Hasbil menyoroti pernyataan Mahfud soal pengujian di Mahkamah Konstitusi.

“Prof @mohmahfudmd mengatakan tinggal di uji. Iya bisa di uji ke MK itu setelah Perppu menjadi UU. Apabila proses pengujiannya di MK, Perppu telah diundangkan DPR, maka pengujian perkaranya telah 'kehilangan objek',” ungkap Hasbil.

“Jadi muter-muter aja terus, tapi iyalah kalian penguasa hari ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan, bahwa keputusan MK tak dapat dianulir dengan Perppu.

“Tidak dapat. UU yang inkonstitusional bersyarat hanya bisa diperbaiki dengan UU atau yang setingkat UU yi Perppu,” sebut Mahfud, Sabtu, (31/12/2022).

Dia menjelaskan, secara prosedural pembuatan Perppu untuk memenuhi tuntutan UU yang inkonstitusional bersyarat adalah bisa asal ada kondisi kegentingan.

“Kegentingan adalah hak subjektif Presiden. Tinggal diuji,” tandasnya.

Diketahui, berdasarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat karena cacat secara formil.

Pemerintah diberikan jangka waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perbaikan sejak putusan diucapkan pada 25 November 2020 lalu.

Apabila dalam tenggang waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Namun karena terbitnya Perppu inu, putusan MK otomatis gugur. (selfi/fajar)

Sentimen: negatif (86.5%)