Sentimen
Negatif (66%)
4 Jan 2023 : 01.00
Tokoh Terkait

Aturan Pekerja Kontrak dalam Perppu Cipta Kerja

4 Jan 2023 : 01.00 Views 22

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Aturan Pekerja Kontrak dalam Perppu Cipta Kerja


KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk menggantikan UU Cipta Kerja.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, salah satu yang diatur adalah mengenai pekerja kontrak.

Lalu, bagaimana aturan pekerja kontrak dalam Perppu Cipta Kerja?

Baca juga: Aturan Libur, Cuti dan Istirahat Panjang Pekerja dalam Perppu Cipta Kerja

Aturan terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak pekerja tertuang di dalam Pasal 56 sampai 59 Perppu Cipta Kerja.

Terkait kontrak, Perppu Cipta Kerja tidak mengubah ketentuan yang ada pada UU Cipta Kerja di mana keduanya tidak membatasi jangka waktu PKWT seperti yang sebelumnya diatur oleh UU Ketenagakerjaan.

Menurut Pasal 59 Ayat 1, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; pekerjaan yang bersifat musiman; pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Menurut pasal ini, PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Aturan mengenai jenis dan sifat pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT ini telah menambah ketentuan yang ada pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, poin terakhir dalam 59 Ayat 1 sebelumnya tidak ada pada UU Ketenagakerjaan.

Baca juga: Perppu: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, dan Tahap Pembentukannya

Pasal 59 Perppu Cipta Kerja ini juga telah menghapuskan ketentuan mengenai batas waktu pekerja kontrak sebagaimana yang dulu diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Dalam UU Ketenagakerjaan, perusahaan hanya bisa melakukan PKWT paling lama tiga tahun.

Jika kontrak sudah lewat dua tahun atau diperpanjang kembali untuk satu tahun, perusahaan hanya memiliki dua pilihan, yakni tidak memperpanjang kontrak pekerja atau mengangkatnya sebagai karyawan tetap.

Konsekuensi dari hilangnya ketentuan ini pada Perppu Cipta Kerja adalah perusahaan tidak lagi memiliki batasan waktu dalam melakukan kontrak dengan pekerjanya.

Perusahaan pemberi kerja dapat terus memperbarui kontrak pekerjanya tanpa perlu mengangkatnya menjadi karyawan tetap.

Referensi:

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (66.7%)