Sentimen
Negatif (92%)
4 Jan 2023 : 07.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Sebut Pengkritik Perppu Ciptaker Gagal Paham Putuskan MK, Mahfud MD: Belum Baca Isinya Sudah Komentar

4 Jan 2023 : 07.35 Views 17

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sebut Pengkritik Perppu Ciptaker Gagal Paham Putuskan MK, Mahfud MD: Belum Baca Isinya Sudah Komentar

PIKIRAN RAKYAT – Menko Polhukam Mahfud MD merespons banyaknya kecaman terhadap Perppu Cipta Kerja yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022.

Mahfud mengatakan dia tak keberatan soal kritiknya, melainkan lebih menyayangkan soal substansi komentar yang diberikan untuk aturan tersebut.

Pasalnya, menurut dia, pihak-pihak yang mengecam Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) tidak memahami betul isi yang dikandungnya.

"Banyak yang pertama, tidak paham putusan MK itu seperti apa. Yang kedua, belum baca isinya sudah berkomentar sehingga saya persilakan saja kalau mau terus didiskusikan, diskusikan saja," ucap dia.

Baca Juga: Sebulan Hilang, Polisi Akhirnya Ringkus Terduga Pelaku Penculik Malika di Ciledug Tangerang

Selain itu, menurut Mahfud para pengkritik juga punya persepsi keliru soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai ‘judicial review’ UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mahfud menjelaskan, MK tidak pernah membatalkan materi UU Ciptaker melainkan sekadar meminta perbaikan.

Dengan kata lain, MK sebelumnya memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat alias meminta perbaikan soal omnibus masuk sistem tata hukum di Indonesia.

"Materinya kan tidak pernah dibatalkan oleh MK. Coba saya mau tanya apa pernah materi UU Ciptaker dibatalkan? Nggak. Itu prosedurnya, prosedurnya harus diulang bahwa harus ada ketentuan bahwa omnibus law itu bagian dari proses registrasi. Sudah kita perbaiki," ujar Mahfud.

Baca Juga: Ahli Sebut Kondisi Ferdy Sambo Tak Penuhi Pasal 340: Dia Tidak dalam Keadaan Tenang

Dengan demikian, dia mengatakan tak ada lagi yang bisa didebat soal prosedur pengesahan Perppu Ciptaker oleh Jokowi.

"Nah kalau isinya yang mau dipersoalkan silakan gitu, tetapi kalau prosedur (tidak bisa karena) sudah selesai,” ucapnya lagi pada wartawan, Selasa, 3 Januari 2022.

Pada 25 Juni 2021, MK memutuskan pembentukan UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat.

Lebih lanjut Mahfud menguraikan proses perbaikan yang diminta MK, bahwa UU Ciptaker tidak inkonstitusional sepanjang tidak diperbaiki dalam waktu dua tahun sejak putusan.

"Maksud bersyaratnya apa? Berlaku dulu selama 2 tahun (tetapi selama) 2 tahun diperbaiki. Diperbaiki berdasar apa? Berdasar hukum acara di mana di situ harus ada cantelan bahwa omnibus law itu masuk di dalam tata hukum kita,” katanya.

Baca Juga: Penggalangan Dana untuk Indra Bekti Tuai Pro Kontra, Pihak Keluarga Buka Suara

“Maka kita perbaiki undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan di mana di situ disebut bahwa omnibus law itu bagian dari proses pembentukan undang-undang," ujar Mahfud.

Berikutnya, sesudah proses tersebut rampung, pembentukan peraturan perundang-undangan sudah diubah dijadikan undang-undang dan diuji ke MK dan sudah sah.

Di kesempatan yang sama, Mahfud menekankan UU Cipta Kerja tidak menghimpun unsur koruptif satu pun.

Berbanding terbalik dari yang dituduhkan berbagai pihak, Mahfud menilai pemerintah hanya ingin memberikan kemudahan untuk investasi, terutama demi kesejahteraan pekerja. ***

Sentimen: negatif (92.8%)