Sentimen
Positif (99%)
4 Jan 2023 : 03.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Majelis Hakim Datangi Rumah Ferdy Sambo Besok, Guyonan Kopi Pengacara dan Jaksa yang Tak Percaya

4 Jan 2023 : 03.18 Views 15

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Majelis Hakim Datangi Rumah Ferdy Sambo Besok, Guyonan Kopi Pengacara dan Jaksa yang Tak Percaya

PIKIRAN RAKYAT – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan sambangi kediaman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Jalan Duren Tiga dan Saguling, Jakarta, besok, Rabu, 4 Januari 2023.

Sebagaimana permohonan pihak Sambo, Hakim dan JPU rencananya akan memeriksa langsung situasi di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dalam pembunuhan Brigadir J tersebut.

“Di persidangan yang lalu, penasihat hukum (FS) sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang sesudah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir,” kata Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso.

Pernyataan hakim lantas diaminkan pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Adapun hakim ketua Wahyu mengatakannya saat mengakhiri sidang lanjutan per 3 Januari 2023.

Baca Juga: Mabes Polri: Malika Korban Penculikan Sedang Jalani Observasi dan Perawatan

Hakim Wahyu selanjutnya menguraikan, pemeriksaan besok akan dimulai dari rumah Sambo dan Putri di Saguling, baru berlanjut ke Duren Tiga Jaksel.

Hal itu selaras dengan rangkai kejadian menuju kematian Yoshua Hutabarat pada 8 Juli 2022. Hakim juga mengatakan agenda besok berguna supaya majelis bisa memetakan keterangan para terdakwa dan saksi.

“Jadi pnasihat hukum meminta kesana untuk menunjukkan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini. Demikian juga, majelsi hakim ingin melihat lokasinya seperti apa sih sehingga saksi dan terdakwa tidak kita butuhkan di sini,” kata hakim.

Sempat terjadi adu mulut antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pihak penasihat hukum FS dan PC, Arman Hanis.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Akan Bebas pada 9 Januari 2023, PN Jaksel Perpanjang Masa Penahanan

Pasalnya jaksa khawatir agenda pengecekan tersebut akan digunakan pihak Sambo untuk menguntungkan kliennya.

"Tapi izin, Bapak, sebelum kita ke sana, saya ingin ada kesepakatan di sana tidak ada kita saling menunjukkan, men-judge atau apa gitu karena penasihat hukum ini kan arahnya ke situ, Pak, sementara kita juga pahami," kata jaksa.

"Tidak usah khawatir, saya siapkan Kopi Kenangan, Janji Jiwa," jawab Arman santai. Jawaban guyon itu lantas disambut gelak tawa pengunjung sidang.

Baca Juga: Aturan Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun jadi Bodong Berlaku Mulai Tahun Ini

Menengahi keduanya, hakim ketua menegaskan tidak ada pembuktian di lokasi. Artinya, majelis hakim hanya ingin melihat situasi dan kondisi di sana.

"Saudara penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum, jadi kita sepakati di sana kita hanya melihat lokasi setelah itu jaksa penuntut umum silakan digunakan tuntutannya dan penasihat hukum silakan simpulkan pada pembelaannya," kata hakim.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo Cs terjerat dakwaan pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Sentimen: positif (99.6%)