Sentimen
Negatif (96%)
3 Jan 2023 : 23.04
Tokoh Terkait

Perppu Cipta Kerja: Pengusaha yang Sengaja Telat Bayarkan Upah Pekerja Bakal Didenda

3 Jan 2023 : 23.04 Views 19

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Perppu Cipta Kerja: Pengusaha yang Sengaja Telat Bayarkan Upah Pekerja Bakal Didenda

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat, 30 Desember 2023, lalu.

Diketahui, Perppu tersebut juga mencantumkan soal aturan tentang upah dari sisi pengusaha dan pekerja. Adapun, ketentuan mengenai pengupahan tersebut tercantum dalam Pasal 88A.

“Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja,” kata Pasal 88A ayat 1 dalam Perppu, dikutip pada Senin, 2 Januari 2023.

Dalam Perppu tersebut, para pekerja pun berhak mendapatkan upah yang nilainya sama dengan pekerjaannya. Oleh karena itu, pihak pengusaha pun diwajibkan membayarkan upah kepada buruh sesuai dengan kesepakatan.

Baca Juga: Link Live Streaming Filipina vs Indonesia, Siaran Langsung Gratis Piala AFF 2022

“Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya,” ujar Pasal 88A ayat 2.

“Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/ Buruh sesuai dengan kesepakatan,” ucap Pasal 88A ayat 3.

Adapun, pengupahan pun tak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/ Buruh atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” tutur Pasal 88A ayat 4.

Baca Juga: Muncul Persoalan Sejak Al Jabbar Diresmikan, Ridwan Kamil Memaklumi dan Siapkan Antisipasi

Jika kesepakatan pengupahan pekerja tersebut lebih rendah dari peraturan perundang-undangan, maka kesepakatan itu pun batal.

“Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Pasal 88A ayat 5.

Kemudian, dalam Pasal 88A ayat 6 disebutkan bahwa pihak pengusaha yang nantinya dengan sengaja atau lalai hingga menyebabkan keterlambatan pembayaran upah, maka akan didenda.

“Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran Upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari Upah Pekerja/Buruh,” ujar Pasal tersebut.

Baca Juga: Perppu No 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Dinilai Hanya Akal-akalan

Tak hanya itu, para pekerja yang melakukan pelanggaran dengan sengaja juga akan didenda.

“Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda,” ucap Pasal 88A ayat 7.

“Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada Pengusaha dan/atau Pekerja/Buruh dalam pembayaran Upah,” tutur Pasal 88A ayat 8.

Sebagai informasi, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut juga mencantumkan aturan soal jumlah hari libur bagi para pekerja. Diketahui, jumlah hari libur untuk pekerja yaitu hanya 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.***

Sentimen: negatif (96.9%)