Sentimen
Positif (100%)
3 Jan 2023 : 18.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sragen

Kasus: pengangguran

Gaji Disetop, Nasib 96 Tenaga Medis Puskemas Terancam

3 Jan 2023 : 18.55 Views 11

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Gaji Disetop, Nasib 96 Tenaga Medis Puskemas Terancam

SRAGEN - Sebanyak 96 tenaga kesehatan di Kabupaten Sragen hasil rekrutmen program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2020 nasibnya terancam. Hal ini menyusul status kontrak kerja mereka yang tidak diperpanjang imbas terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) RI yang melarang dana BOK untuk menggaji tenaga kerja.

Para pegawai yang ditempatkan di sejumlah puskesmas itu tidak tahu apakah bisa bekerja lagi atau tidak. Jika lanjut bekerja, konsekuensinya tidak mendapat bayaran, namun jika berhenti, belum siap dengan beban psikologis menjadi pengangguran.

Sekda Sragen, dr Hargiyanto dikonfirmasi Sabtu (31/12/2022) membenarkan adanya petugas medis BOK yang direkrut langsung Kementerian Kesehatan beberapa tahun lalu. Di Sragen, total ada 96 tenaga kesehatan berbagai keahlian yang ditempatkan di sejumlah puskesmas dengan sebaran antara 3 sampai 4 orang setiap puskesmas.

Terkait penghentian kontrak tersebut, jelas Hargiyanto, menindaklanjuti terbitnya Juklak Juknis dari Kemenkes yang menegaskan dana BOK tidak boleh lagi untuk membayar gaji atau honor petugas. Sehingga para pegawai tersebut secara otomatis tidak bisa diperpanjang masa kontraknya. "Kami masih mencari jalan keluar bagaimana nasib pegawai BOK. Namun bukan berarti status mereka langsung diberhentikan begitu saja. Kalau memang tenaganya masih dibutuhkan, nantinya gaji bisa dibayar lewat BLUD Puskesmas masing-masing," tandasnya.

Hargiyanto yang mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sragen ini menyebut, sebelumnya memang dana BOK masih boleh untuk membayar honor petugas. Namun, mulai tahun 2023 mendatang sudah tidak boleh lagi. "Makanya untuk solusi kalau Puskesmas mampu boleh pakai uang BLUD.

Nanti saya lihat dulu, kalau Puskesmas mampu bisa lanjut, kalau Puskesmas nggak mampu, tentunya nunggu kebijakan lain," jelasnya.

Ditambahkannya, program BOK digulirkan Kemenkes dengan anggaran per tahun Rp 20 miliar lebih. Sebelumnya dari dana itu, honor para tenaga medis rekrutmen Kemenkes bisa diambilkan dari dana tersebut dengan besaran sesuai UMK setiap bulannya. (Sam)

Sentimen: positif (100%)