Sentimen
Negatif (100%)
3 Jan 2023 : 11.33
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Hasanuddin

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Saksi Ahli Sidang Sambo Sebut Motif Pembunuhan Penting Dibuktikan di Persidangan

3 Jan 2023 : 11.33 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Saksi Ahli Sidang Sambo Sebut Motif Pembunuhan Penting Dibuktikan di Persidangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim mengatakan, motif suatu pembunuhan penting dibuktikan pengadilan.

Hal tersebut disampaikan Said saat menjadi saksi ahli yang meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (3/1/2023).

"Kalau hal itu dipertanyakan kepada saya sebagai salah seorang yang sedikit belajar hukum pidana, kalau tadinya apakah motif itu perlu dibuktikan? Maka menurut pendapat saya, motif pelaku dalam melakukan tindak pidana materil penting untuk dibuktikan," ujar Said dalam sidang.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tolak Saling Berikan Kesaksian di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Menurut dia, pembuktian motif pembunuhan diperlukan karena sebagai pertimbangan untuk majelis hakim dalam mengambil keputusan terhadap terdakwa.

Dia juga menjelaskan, motif menjadi perlu diungkap karena adanya motif menjadi pembeda peristiwa pembunuhan biasa dan pembunuhan yang disebabkan dengan peristiwa sebelumnya.

"Karena kalau motifnya itu karena didahului ada peristiwa dan peristiwa itu membuat dia (terdakwa) marah besar lalu kemudian itu terjadi, maka berbeda pertimbangan majelis hakim dengan yang murni pembunuhan tanpa ada peristiwa yang mendahului," ucap dia.

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Baca juga: Hari Ini, Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Ahli Pidana Unhas Said Karim

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Ahli: Meski Ferdy Sambo Sangat Baik kepada Ajudan, tapi Ada High Power Distance

Khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Eks perwira tinggi dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)