Sentimen
Positif (33%)
3 Jan 2023 : 13.18
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Kab/Kota: bandung

Partai Terkait

Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Mikro dan Kecil Tak Harus Menerapkan Upah Minimum

3 Jan 2023 : 13.18 Views 17

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Mikro dan Kecil Tak Harus Menerapkan Upah Minimum

PIKIRAN RAKYAT – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia pada Jumat, 30 Desember 2022, lalu.

Dalam Perppu Cipta Kerja tersebut juga tercantum soal pengupahan.  Adapun, aturan soal pengupahan tersebut tertuang dalam Pasal 88C yang terdiri dari 7 ayat. Disebutkan pula bahwa penetapan upah minimum harus ditetapkan oleh masing-masing gubernur untuk setiap provinsi dan kota/kabupaten.

“Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi,” kata Pasal 88C ayat 1, dikutip pada Senin, 2 Januari 2023.

“Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota,” ujar Pasal 88C ayat 2.

Baca Juga: NasDem Sambut Baik Jika PKB Merapat: Koalisi Perubahan Bukan Koalisi Eksklusif

“Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi,” ucap Pasal 88C ayat 3.

Kemudian, dalam Pasal 88C ayat 4 disebutkan bahwa upah minimum juga harus ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

“Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan,” tutur Pasal 88C ayat 4.

Baca Juga: Jelang Operasional Pertengahan 2023, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Telah Lalui Delapan Tahapan

“Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” kata Pasal 88C ayat 5.

Dalam Pasal 88C ayat 6 dikatakan jika suatu kabupaten atau kota belum memiliki upah minimum, maka penetapan upah minimum harus memenuhi syarat tertentu.

Namun, berdasarkan Perppu Cipta Kerja Pasal 90B diketahui bahwa ketentuan upah minimum yang tercantum dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk usaha mikro dan kecil.

“Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil,” kata Pasal 90B ayat 1.

Baca Juga: Dapat Pelatihan dan Modal dari BRI, Wanita Ini Sukses Bangun Usaha Kerupuk Daun Bambu

Berdasarkan Pasal 90B ayat 2 diketahui bahwa upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak pengusaha dan pekerja.

“Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/ Buruh di Perusahaan,” ujar Pasal 90B ayat 2.

“Kesepakatan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” ucap Pasal 90B ayat 3.

Sebagai informasi, dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut juga mencantumkan aturan soal uang pesangon hingga jumlah hari libur bagi para pekerja. Diketahui, jumlah hari libur untuk pekerja yaitu hanya 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. ***

Sentimen: positif (33.3%)