Sentimen
Positif (100%)
3 Jan 2023 : 10.59
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Kab/Kota: bandung, Cimahi

Kasus: Narkoba

Mixue Dilarang Kemenag Pasang Logo Halal di Gerai karena Belum Punya Sertifikat

3 Jan 2023 : 10.59 Views 14

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mixue Dilarang Kemenag Pasang Logo Halal di Gerai karena Belum Punya Sertifikat

PIKIRAN RAKYAT - Mixue dilarang memasang logo dan label Halal Indonesia karena belum memiliki sertifikat halal. Hal itu ditegaskan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham.

Ia menekankan hal ini lantaran adanya pengaduan soal gerai Mixue memasang logo halal Indonesia. Mixue, gerai yang menjual produk es krim dan teh, diketahui belum bersertifikat halal.

Aqil Irham menegaskan, logo dan label halal hanya boleh dipasang apabila suatu produk sudah memiliki sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," ujar Aqil di Jakarta, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kemenag, Senin, 2 Desember 2022.

Mixue, ujar Aqil, memang sudah mengajukan pendaftaran halal. Akan tetapi, untuk saat ini masih dilakukan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.

Baca Juga: Jadi Target Pengedar Narkoba, Pelajar di Kabupaten Bandung Barat Harus Direhabilitasi

Adapun Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022, berdasarkan data Sistem Informasi Halla (SiHalal). "Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh LPH LPPO MUI," ujar Aqil.

Aqil menjelaskan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkas pengajuan sertifikasi halal tersebut akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk selanjutnya dilakukan sidang fatwa.

Ia kembali menekankan pada Mixue agar tidak memasang logo halal apabila belum mendapat sertifikat halal. "Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerai," kata Aqil.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi satu juta usaha UMKM mulai Senin, 2 Januari 2023 melalui mekanisme self declare.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Minta Masyarakat Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Meski PPKM Dicabut

Aqil mengingatkan program Sehati 2023 tahap 1 ini akan berakhir pada 17 Oktober 2023. Ia berharap program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku usaha.

Paslanya, Aqil mengatakan, produk yang belum memiliki sertifkat halal setelah 17 Oktober 2024 akan terkena sanksi.

"Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan harus bersertifikat halal atau akan terkena sanksi," ujar Aqil memungkasi.***

Sentimen: positif (100%)