Sentimen
Positif (87%)
3 Jan 2023 : 10.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: covid-19

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Arif Fathoni

Arif Fathoni

DPRD Surabaya Apresiasi Kebijakan Penghapusan Denda Adminduk

3 Jan 2023 : 10.25 Views 19

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

DPRD Surabaya Apresiasi Kebijakan Penghapusan Denda Adminduk

Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota yang membebaskan biaya denda pengurusan akta kelahiran yang terlambat selama enam bulan yang berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Juli 2022.

Arif Fathoni menyebut, kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur penghapusan denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Surabaya itu merupakan wujud kepedulian pemerintah kota memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk terciptanya kota tertib administrasi kependudukan.

“Kami apresiasi kebijakan pemkot dalam pembebasan denda administrasi kependudukan (Adminduk) tersebut. Karena momennya tepat,” kata Arif Fathoni saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).

Moment tepat, kata Thoni sapaan akrabnya, karena momen pembebasan denda administrasi disaat ekonomi sedang beranjak pulih, tentu akan meringankan beban masyarakat.

“Tentunya masyarakat yang belum sempat mengurus dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran itu akan sangat terbantu,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya ini.

Menurut Thoni, di masa pandemi Covid-19 sekarang, denda administrasi sebesar Rp 100.000, merupakan angka yang cukup memberatkan masyarakat. “Sebab sekarang orang akan lebih memilih Rp 100 ribu untuk makan, daripada bayar denda,” sebutnya.

Dia berharap Pemkot Surabaya mensosialisasikan Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 ini secara masif agar seluruh masyarakat mengetahui informasi pembebasan denda tersebut.

Pemkot, kata Thoni, harus menggerakkan Kecamatan dan Kelurahan untuk menginformasikan kebijakan Pemkot ke tokoh-tokoh masyarakat setempat. Sebab tidak semua warga mengecek perkembangan kebijakan.

“Artinya agar menjangkau seluruh penduduk Surabaya, tidak dengan cara-cara konvensional dengan menempel itu (Instruksi wali kota) di kantor Kelurahan. Bisa melalui LPMK, RW dan RT. Sehingga tidak ada lagi masyarakat Surabaya yang tidak memiliki akta kelahiran atau dokumen kependudukan yang lain,” tandasnya. [asg/but]

Sentimen: positif (87.7%)