Sentimen
Polres Jakbar Selesaikan 525 Perkara lewat Restorative Justice pada 2022, Mayoritas Kasus KDRT dan Penipuan
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Barat menyelesaikan 525 perkara lewat mekanisme restorative justice sepanjang 2022. Mayoritas perkara itu adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan penipuan.
Selama tahun 2022 lalu, Polres Jakbar menangani total 1.913 perkara hukum.
"Total ada 525 perkara yang ditangani melalui restorative justice. Mayoritas perkara yang ditangani lewat RJ yaitu kasus penipuan dan kekerasan dalam rumah tangga," ucap Kapolres Jakbar, Kombes Pasma melalui keterangannya, Minggu (1/1/2023).
Menurut Pasma, mekanisme restorative justice dikedepankan jajarannya guna mencapai kesepakatan bersama antara pelaku dan korban. Dengan demikian kasus tidak sampai ke proses pengadilan.
Editor : Reza Fajri
:
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (72.7%)