Sentimen
Negatif (88%)
2 Jan 2023 : 17.48
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: UII

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Tak Semua Orang Di TKP Melulu Jadi Pelaku Kejahatan

2 Jan 2023 : 17.48 Views 18

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Tak Semua Orang Di TKP Melulu Jadi Pelaku Kejahatan

AKURAT.CO, Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muhammad Arif Setiawan mengatakan keikutsertaan seseorang dalam perbuatan tindak pidana harus dilihat berdasarkan meeting of mind.

Hal itu ia ungkapkan saat bersaksi di persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2022).

Mulanya, tim pengacara Kuat meminta Arif menjelaskan soal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dikaitkan dengan Pasal 338 terkait pembunuhan.

baca juga:

"Ke persoalan penyertaan di Pasal 55 dikaitkan dengan Pasal 338 tolong ahli menjelaskan kepada kami seperti apa penyertaan itu, Pak?" tanya pengacara Kuat.

Arif menjelaskan penyertaan seseorang dalam kasus tindak pidana ada beberapa bentuk. Di antaranya, sebagai pembuat orang yang melakukan perbuatan, orang yang turut serta melakukan perbuatan, dan orang yang menyuruh melakukan perbuatan pidana.

Beragam bentuk penyertaan itu mempunyai konsekuensi masing-masing di dalam pembuktiannya.

"Untuk bentuk yang pertama, di pidana sebagai pembuat sebagai orang yang melakukan perbuatan, itu adalah mereka yang melakukan perbuatan, yang memenuhi semua unsur delik yang didakwakan. Kemudian yang kedua, kalau dalam bentuk yang menyuruh melakukan berarti ada dua pihak atau lebih, di mana satu pihak adalah pihak yang menyuruh dan yang kedua adalah yang disuruh," urai Arif.

Arif menyebut penyertaan itu terjadi karena adanya kesengajaan atau kesepahaman antara satu pelaku dan pelaku lain untuk mewujudkan suatu kejahatan atau biasa dikenal dengan istilah 'meeting of mind'.

"Kalau dikaitkan penyertaan itu dengan persoalan kesengajaan berkaitan dengan delik yang di situ ada kesengajaan. Kalau bentuknya turut serta berarti antara peserta yang satu dengan peserta yang lain  harus yang terjadi kesepahaman pemikiran meeting of mind untuk mewujudkan delik," tutur Arif.

Arif menjelaskan, meeting of mind merupakan suatu kesepahaman ataupun kesamaan persepsi di dalam mewujudkan suatu tindakan, sebagaimana tujuan yang sudah ditentukan sebelumnya. Meeting of mind juga dapat didapati pada tindak pidana, tak terkecuali pada perkara pembunuhan.

"Jika ada seseorang yang ada di waktu dan tempat kejadian perkara tanpa ada meeting of mind apakah mungkin orang itu ditarik keikutsertaan?" tanya lagi pengacara Kuat.

Arif mengatakan, keterlibatan seseorang dalam melakukan tidak pidana maka harus dilihat berdasarkan meeting of mind. Apabila tidak ada, maka orang tersebut tidak bisa dikategorikan turut serta dalam perbuatan tersebut.

"Karena tadi sudah saya sampaikan, kalau itu bentuknya turut serta harus ada meeting of mind, maka tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat ketika itu terjadi satu kejahatan itu berarti turut serta, tergantung apakah orang yang ada di situ itu terjadi kesepahaman yang sama tidak untuk terjadi kejahatan tadi yang dimaksud," jawab Arif.

"Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antara orang di situ berarti ada meeting of mind, berarti tidak ada keturutsertaan itu semuanya menyangkut pembuktian saja," imbuhnya. []

Sentimen: negatif (88.6%)