Sentimen
Negatif (99%)
2 Jan 2023 : 06.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Newstagar

Newstagar

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Pakar Hukum Sebut Saksi Ahli Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Bisa Bebas 9 Januari?

2 Jan 2023 : 06.10 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pakar Hukum Sebut Saksi Ahli Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Bisa Bebas 9 Januari?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Saksi ahli ini dihadirkan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dan sang istri.

Lantas apa benar saksi ahli ini bakal membuat kubu Ferdy Sambo mendapatkan hukuman yang lebih ringan?

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Maaf atas Kasus yang Menyangkut Kepolisian, Salah Satunya Ferdy Sambo

Pakar hukum pidana, Agus Surono menjelaskan peluang menghadirkan saksi ahli meringankan ini bisa saja membuat hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo jauh lebih ringan dari yang dituntut oleh jaksa.

Meski demikian, kata dia, sebelum memutuskan hal tersebut para hakim tentunya akan menganalisis seluruh alat bukti dan keterangan dalam persidangan pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo.

"Yang menilai adalah hakim, apakah hakim yakin atas keterangan ahli," kata Agus dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ Minggu (1/1/2023), sepertii diberitakan Suara.com.

Di sisi lain Agus juga menuturkan bahwa delik pembunuhan yang ditujukan kepada Sambo Cs ini tidak bisa dipungkiri, mengingat kata dia ada fakta meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Baca Juga: Wow! Ferdy Sambo Hingga Putri Candrawati Bisa Bebas 9 Januari 2023, Faktor Kekuasaan?

"Apa yang disampaikan para ahli kan sebetulnya normatif saja dan boleh disampaikan. Tapi tidak bisa saya memastikan putusan karena hakim yang memutuskan berdasarkan keyakinan yang terjadi pada ruang sidang," paparnya.

Sehingga kata, berdasarkan alat bukti dan seluruh fakta yang terungkap harus dibuktikan di meja hijau, nantinya para hakim lah yang akan menentukan putusannya.

"Terdakwa bisa menyampaikan bukti-bukti yang meng-counter (melawan) dakwaan jaksa penuntut umum. Tapi jaksa juga harus membuktikan unsur-unsur apakah berkaitan dengan Pasal 340 atau 338," jelas dia.

Baca Juga: Terbongkar! Ferdy Sambo Ternyata Berkali-kali Sebut Pelecehan pada Putri Candrawati di Magelang Cuma Ilusi

Ferdy Sambo Cs Bisa Bebas Demi Hukum?

Di sisi lain, eks Kabareskrim Susno Djuadi mengkhawatirkan jika Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya yang didakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J bisa bebas demi hukum.

Kata dia, perkara pembunuhan Brigadir J diserahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke PN Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2022. Sementara hakim hanya berwenang menahan terdakwa selama 90 hari. Artinya, lanjut Susno, perkara ini tanggal 9 atau 10 Januari 2023 sudah habis kewenangan hakim.

“Kalau ini berdebat begitu saja, maka mau tak mau demi hukum terdakwa kelimanya harus dibebaskan. Ini yang saya takutkan dan khawatirkan,” kata Susno dalam acara Hotroom dikutip pada Jumat (30/12/2022).

Sejauh ini, Susno melihat Sambo sebagai mantan Kepala Divisi Propam Polri terlibat dalam kasus kematian Brigadir J. Hanya saja, ia menilai hasil persidangannya selama ini masih melebar lebih banyak kepada hal-hal pembunuhan berencana.

Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden Jokowi dan Listyo Sigit Ternyata karena Kecintaanya pada Polri

Diketahui, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini ada lima orang yang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Elizier alias Bharada RE, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.***

Sentimen: negatif (99.8%)