Sentimen
Positif (96%)
1 Jan 2023 : 13.18
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Rekrutmen Otorita Ibu Kota Nusantara bagi PNS dan Non PNS, Catat Syarat Cara Pendaftaran Dokumen IKN

1 Jan 2023 : 13.18 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Rekrutmen Otorita Ibu Kota Nusantara bagi PNS dan Non PNS, Catat Syarat Cara Pendaftaran Dokumen IKN

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Rekrutmen otorita Ibu Kota Nusantara bagi PNS dan non PNS yang memenuhi syarat. Cukup dengan lakukan pendaftaran, lengkapi dokumen persyaratan, Anda sudah bisa mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang lowong di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.

PNS dan non PNS yang memenuhi syarat dapat melengkapi dokumen persyaratan untuk mengisi jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi.

Kelengkapan dokumen, waktu dan tata cara pendaftaran dilakukan secara online bagi calon pelamar PNS maupun non PNS.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Akan Dibuka, Segini Besaran Gaji PNS Ditahun Baru!

Persyaratan bagi PNS berbeda dengan non PNS untuk melamar Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang lowong di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Lantas apa saja persayaratan dokumen yang mesti dipenuhi dalam pendaftaran lowongan tersebut?

Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang lowong di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara diumumkan pada 27 Deeember 2022. Pendaftaran secara online akan berakhir pada 5 Januari 2023. Bagi PNS dan non PNS yang tertarik segera daftar sekarang juga.

PNS dan non PNS yang memenuhi syarat bisa mendaftar untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang lowong di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga: Menpan RB Blak-blakan Soal Pengurangan Formasi Ini pada Rekrutmen CPNS PPPK 2023

Ada perbedaan persyaratan antara pelamar PNS dan non PNS untuk mengisi jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi.

Persyaratan Umum bagi PNS

1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau Diploma IV, namun diutamakan kualifikasi pendidikan pasca sarjana (S2);

2. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;

4. Bagi Pelamar Jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat,
diutamakan Putera/Puteri Daerah Kalimantan Timur, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Perpres 62 Tahun 2022;

5. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 7 (tujuh) tahun;

6. Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;

7. Tidak pernah diberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran disiplin dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;

8. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik;

9. Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak pidana;

10. Sedang/pernah menduduki JPT Madya

11. Sedang/pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama, paling singkat selama 2 (dua) tahun;

12. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

13. Memenuhi pangkat/golongan minimal IV/c (Pembina Utama Muda);

14. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;

15. Telah menyerahkan LHKPN atau LHKASN tahun 2021;

16. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp10.000, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;

17. Sehat jasmani dan rohani; dan

18. Bebas Narkoba.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Akan Dibuka, Apa Saja Formasi Prioritasnya? Simak Penjelasan Lengkapnya

Persyaratan Umum bagi Non PNS

1. Warga Negara Indonesia (WNI), selain PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri;

2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Pascasarjana (S2);

3. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi sesuai Standar
Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;

5. Bagi Pelamar Jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat,
diutamakan Putera/Puteri Daerah Kalimantan Timur, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Perpres 62 Tahun 2022;

6. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan manajerial;

7. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum
pendaftaran;

8. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta;

9. Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak pidana;

10. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

11. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;

12. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp10.000, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;

13. Sehat jasmani dan rohani; dan

14. Bebas Narkoba.

Baca Juga: Syarat IPK D3 S1 dan S2 Pendaftaran Rekrutmen PPPK Teknis BKN 2022

Syarat dokumen yang mesti dipenuhi, pendaftaran dilakukan secara online melalui email [email protected] dengan subjek k [Nama] _ [Jabatan yang dilamar] yang dikirimkan paling lambat tanggal 5 Januari 2023.

Berkas lamaran dikirim dengan format PDF kecuali foto dalam format jpg/jpeg. Hasil scan berkapasitas 10 MB.

Lebih lengkap mengenai seleksi ini dapat diklik link di bawah ini:

Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang lowong di lingkungan Otorita
Ibu Kota Nusantara

Demikian informasi mengenai seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang lowong di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara. ***

Sentimen: positif (96.9%)