Sentimen
Netral (57%)
31 Des 2022 : 11.44

Ferdy Sambo Cabut Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri

31 Des 2022 : 11.44 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ferdy Sambo Cabut Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya Sambo menggugat keduanya terkait pemecatan dari Korps Bhayangkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis, 29 Desember 2022.

Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis menyampaikan pencabutan gugatan itu usai kliennya mempertimbangkan kembali dan mendengar sejumlah masukan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Masih Wajibkah Tes Antigen dan PCR Usai PPKM Dicabut? Menkes Budi Gunadi Beri Penjelasan

"Maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," katanya Jumat, 30 Desember 2022.

Arman menuturkan, kliennya beserta keluarga menerima dan memahami reaksi publik terkait adanya gugatan tersebut.

Selain itu kata dia, pencabutan gugatan tersebut juga dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri, Kuasa Hukum Ungkap Ada Banyak yang Terlibat

Lebih lanjut dikatakan Arman, Sambo sangat menyesali perbuatannya yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan.

Oleh sebab itu pihaknya akan fokus untuk menjalani proses hukum.

"Serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," ucapnya.

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Tahun Baru 2023, Kirimkan Pesan Penuh Makna kepada Orang Tersayang

"Gugatan di PTUN yang Kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," ujarnya.***

Sentimen: netral (57.1%)