Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Pegadaian
Kab/Kota: bandung
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Momen Hakim Debat dengan Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Terkait Barang Bukti di Persidangan
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati terlibat debat panjang dengan Majelis Hakim terkait pemberian waktu yang disediakan untuk menunjukkan alat bukti di persidangan, Kamis (29/12/2022).
Tim Penasihat Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, melalui pengacaranya Febri Diansyah, berdebat dengan Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso soal penjelasan barang bukti yang menurut Febri ada ketidakadilan dalam pemberian waktu yang diberikan antara JPU dan penasihat hukum.
Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati meminta waktu untuk menunjukkan barang bukti berupa kumpulan foto dan video momen keakraban yang terjalin antara FS dan PC dengan para ajudannya di beberapa bulan sebelum kejadian penembakan.
Namun, sebelumnya Majelis Hakim telah mengatakan bahwa untuk menjelaskan barang bukti secara jelas dan dapat diberi keterangan satu per satu, maka hendaknya ditunjukkan nanti pada saat agenda persidangan melakukan pembelaan terhadap terdakwa atau pada saat melakukan pledoi.
Baca Juga: Lowongan Kerja Bandung 2022 PT Digital Kreasi Mediatama untuk Lulusan S1, Cek Kualifikasi Lengkapnya di Sini!
Majelis Hakim terpaksa untuk mengingatkan hukum acara yang seharusnya berlaku kepada Tim Penasihat Hukum, sebenarnya untuk bukti-bukti dari pihak terdakwa itu diserahkan pada saat pledoi bukan pada saat saksi meringankan.
Hakim menjelaskan bahwa pengajuan barang bukti itu silakan diajukan dan akan diterima oleh majelis, tapi untuk penjelasannya dilakukan pada saat pembelaan terdakwa nanti.
Namun, tim Penasihat Hukum Putri Candrawati itu tetap bersikukuh untuk menampilkan barang bukti berupa foto dan beberapa cuplikan video terkait kedekatan terdakwa dengan para ajudannya di monitor persidangan.
Febri menyampaikan bahwa Tim Penasihat Hukum memiliki hak yang sama untuk diberikan kesempatan layaknya jaksa penuntut umum ketika mengajukan tuntutan. Jadi ia mengajukan permintaan untuk diberikan kesempatan yang berimbang.
Baca Juga: Waduh! Poligraf Jadi Bumerang Bagi Bharada E, Ferdy Sambo yang Berbohong Malah Dapat Keuntungan, Kok Bisa?
Akhirnya Majelis Hakim mempersilakan Tim Penasihat Hukum terdakwa untuk menyerahkan dan menampilkannya di layar persidangan. Namun hanya ditampilkan dan tidak diberikan penjelasan satu per satu. Jika ingin menjelaskan, nanti ada waktunya di saat melakukan pembelaan terdakwa.
Sejumlah foto dan cuplikan video momen kedekatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati pun ditampilkan di persidangan. Hampir seluruh momen ajudan yang bekerja terdapat dalam barang bukti yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Meski sejumlah foto dan cuplikan video telah ditampilkan di persidangan, sebenarnya mau sebanyak apa pun barang bukti yang diajukan, keputusan akhir persidangan tetap berada di tangan penilaian Majelis Hakim.
Persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati hampir memasuki paruh akhir. Keputusan dakwaan kemungkinan tidak akan lama lagi akan ditetapkan di awal tahun 2023 mendatang.
Adapun pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 20 tahun atau hukuman mati.
Baca Juga: Libur Sekolah Pengeluaran Auto Nambah, Pegadaian Punya Solusinya
Demikian momen Majelis Hakim debat dengan Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati terkait barang bukti di persidangan. (Arif Nurrohman)
Sentimen: negatif (93.4%)