Sentimen
Negatif (99%)
30 Des 2022 : 04.05
Informasi Tambahan

Hewan: Ayam

Kab/Kota: Bogor, Jabodetabek, Batang, Cianjur

Kasus: stunting, korupsi

Pemerintah Bakal Perbesar Gambar hingga Tulisan Peringatan di Bungkus Rokok

30 Des 2022 : 04.05 Views 17

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pemerintah Bakal Perbesar Gambar hingga Tulisan Peringatan di Bungkus Rokok

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah tampaknya semakin bersikap keras terhadap kebijakan penjualan rokok untuk masyarakat di Tanah Air.

Berbagai kebijakan baru pun diteken Presiden Jokowi dalam dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Salah satu kebijakan yang akan diambil adalah pemberlakuan larangan penjualan rokok per batang mulai tahun 2023 nanti.

Selain melarang penjualan rokok per batang, Jokowi juga melarang iklan, promosi, atau sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," ucap Keppres tersebut.

"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Soal Tuntutan Dugaan Korupsi Ekspor Minyak, Guru Besar UI: Butuh Standar Penghitungan Kerugian Negara

Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk memperbesar gambar serta tulisan peringatan pada bungkus rokok yang diedarkan di Indonesia.

"Penambahan luas presentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau," kata Keppres tersebut.

Selain ketiga aturan tersebut, pemerintah juga akan membuat ketentuan terkait rokok elektronik.

Ada juga pengawasan penempatan promosi rokok di media penyiaran hingga media teknologi informasi.

"Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi," tutur Keppres tersebut.

Pemerintah juga akan menyiapkan penegakan dan penindakan terhadap aturan-aturan tersebut.

Baca Juga: Bukan Badai Dahsyat, BMKG Beberkan Potensi Cuaca di Jabodetabek Hari Ini 28 Desember 2022

Masyarakat Miskin Utamakan Beli Rokok dari Bahan Pokok

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyoroti konsumsi rokok masyarakat miskin yang justru jauh lebih tinggi dibandingkan dengan konsumsi kebutuhan pokok.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok dengan berbagai pertimbangan, salah satunya permasalahan tersebut.

"Dengan mempertimbangkan, pertama, bahwa untuk menurunkan prevalensi anak-anak yang merokok untuk menuju kepada target RPJM yaitu 8,7 persen," ucap Sri Mulyani dalam Keterangan Pers Menteri Keuangan Mengenai Kebijakan Cukai Tembakau, Istana Bogor, 3 November 2022.

"Yang kedua, mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan," katanya.

"Dan ini adalah kedua tertinggi sesudah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam serta tahu serta tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," tuturnya menambahkan.

Selain itu, rokok juga telah ditetapkan sebagai salah satu risiko peningkatan stunting dan kematian, sehingga dengan kenaikan cukai ini masyarakat bisa mengurangi konsumsinya.

"Juga diketahui bahwa rokok telah menjadi salah satu resiko untuk meningkatkan resiko stunting dan juga kematian," ujar Sri Mulyani.

"Di sisi lain, kita selama ini sudah menaikkan cukai rokok di dalam rangka untuk mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Roundup: KPK Mulai Turun Tangan, Bupati Cianjur Tepis Tudingan Bantuan Gempa Diselewengkan

Pemerintah pun memutuskan untuk menaikkan cukai rokok, sehingga harga benda hisap ini akan lebih sulit dijangkau oleh masyarakat.

"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat sehingga fordability atau keterjangkauan terhadap Rokok juga akan semakin menurun, dan dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," tutur Sri Mulyani.

"Saat ini, kita juga akan terus menggunakan instrumen Cukai di dalam rangka untuk bisa mengendalikan produksi dan sekaligus juga untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok," ujarnya.

"Dalam keputusan hari ini, presiden telah menyetujui untuk menaikkan Cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," katanya menambahkan.

Pemerintah menerapkan kenaikan cukai rokok berdasarkan kelompok barang berbahan dasar tembakau tersebut.

"Karena Cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka 10 persen tadi akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret Kretek mesin, sigaret putih mesin, dan sigaret Kretek tangan yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri," ucap Sri Mulyani.

"Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75; SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 hingga 11 persen; sedangkan SKT 12 dan 3 naik 5 persen," tuturnya.

"Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama," ujarnya menambahkan.***

Sentimen: negatif (99.9%)