Sentimen
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Pengertian dan Fungsinya
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, setiap warga negara Indonesia perlu menghayati dan menjunjung tinggi Pancasila.
Pancasila merupakan ideologi atau dasar negara yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai dasar negara, Pancasila adalah pilar ideologis negara Indonesia. Pancasila berasal dari Sansekerta yang mana ‘panca’ berarti lima dan ‘sila’ berarti asas atau prinsip.
Adapun lima prinsip yang dijadikan sila dalam Pancasila, seperti berikut:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai arti bahwa segala peraturan negara harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna sebagai berikut:
1. Sumber dari segala sumber hukum atau sumber hukum dasar nasional.
2. Sebagai dasar pedoman berkehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Sebagai dasar dalam menata negara yang merdeka dan berdaulat.
Editor : Komaruddin Bagja
:
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: positif (84.2%)