Sentimen
Negatif (100%)
29 Des 2022 : 06.56
Informasi Tambahan

BUMN: bank bjb

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ahli Ungkap Sejumlah Kondisi Pengecualian untuk Pelaku Tindak Pidana yang Tak Bisa Dipidana

29 Des 2022 : 06.56 Views 10

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ahli Ungkap Sejumlah Kondisi Pengecualian untuk Pelaku Tindak Pidana yang Tak Bisa Dipidana

PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Rabu, 28 Desember 2022.

Sidang yang digelar untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E ini menghadirkan ahli hukum pidana Albert Aries sebagai saksi.

Dalam sidang tersebut, Albert Aries menyebutkan bahwa pelaku tindak pidana belum tentu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Keterangan tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy soal perbedaan antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin: Jangan Takut Serangan Balik Koruptor Selama Saudara Kerja Profesional

“Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang dan apabila dilanggar diancamkan dengan sanksi atau nestapa berupa hukuman pidana,” kata Albert Aries, Rabu, 28 Desember 2022.

Menurut keterangan Albert Aries, hukum pidana di Indonesia diketahui memisahkan antara tindak pidana dengan pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, pelaku tindak pidana pun belum tentu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dalam agenda sidang tersebut, Albert Aries juga menjelaskan soal sejumlah kondisi yang menyebabkan seseorang tidak dapat dipidana, meski telah melakukan tindakan pidana.

Diketahui, keterangan Albert Aries tersebut berdasarkan dari sejumlah Pasal yang berada di dalam Buku 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Profil Indra Bekti, Artis Multitalenta yang Dikabarkan Alami Pendarahan Otak

“Apabila kita merujuk pada Buku 1 KUHP yang saat ini masih berlaku, pada Bab 3 ada alasan-alasan yang bisa mengecualikan, menambah, atau mengurangi pidana. Mulai dari Pasal 44 sampai dengan (Pasal) 51,” ujarnya.

Lebih lanjut, Albert Aries pun menjelaskan soal Pasal 44, ia menyebutkan jika mengacu pada pasal tersebut, maka seorang pelaku tindak pidana tidak dapat mempertanggungjawabkan tindakannya jika sang pelaku mengalami gangguan secara psikologis atau menderita penyakit.

Albert Aries kembali mengatakan bahwa pelaku tindak pidana juga tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya jika berada dalam keadaan daya paksa. Hal tersebut sesuai dengan apa yang tercantum dalam Pasal 48 KUHP.

“Kemudian, kalau kita beranjak ke Pasal 48, seorang yang melakukan perbuatan pidana karena ada daya paksa atau overmacht atau keadaan darurat atau noodtoestand, itu juga tidak dapat dipidana,” ucapnya.

Baca Juga: Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, bank bjb Dorong KPR Sejahtera FLPP dan Tapera Tahun 2023

Masih dari keterangan Albert Aries, ia menjelaskan jika pertanggungjawaban pidana juga dapat dikecualikan kepada orang yang melakukan tindak pidana dengan terpaksa untuk tujuan membela diri sesuai dengan Pasal 49 KUHP.

“Ketika seseorang melakukan self defense, pembelaan dirinya, ketika ada ancaman seketika yang melawan hukum, yang mengancam harta benda atau kesusilaan, atau bahkan nyawanya, maka orang bisa melakukan pembelaan terpaksa,” ucapnya.***

Sentimen: negatif (100%)