Sentimen
Negatif (66%)
28 Des 2022 : 21.11
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Mantan Petinggi ACT Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Penggelapan Dana Bantuan Boeing

28 Des 2022 : 21.11 Views 27

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Mantan Petinggi ACT Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Penggelapan Dana Bantuan Boeing

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus penyelewengan dana bantuan korban kecelakaan Lion Air JT 610 oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) selama empat tahun penjara.

Tiga terdakwa itu adalah Presiden ACT, Ibnu Khajar; mantan Presiden ACT, Ahyudin; dan petinggi ACT, Hariyana Hermain.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

baca juga:

Jaksa mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh tiga mantan petinggi ACT itu telah meresahkan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Vice President Yayasan ACT, Ahyudin, dan dua terdakwa lain yaitu Haryani Hermain dan Ibnu Khajar telah menggelapkan dana donasi Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," jelas Jaksa, Selasa (15/11/2022).

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara bermula ketika The Boeing Company atau perusahaan penyedia pesawat Boeing menyalurkan Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) sebesar USD25 juta kepada keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610. Namun, dana tersebut tidak langsung diberikan kepada para ahli waris tetapi diterima oleh organisasi amal atau pihak ketiga yang ditunjuk ahli waris.

Adapun, masing-masing ahli waris mendapat dana sebesar USD144.320 atau setara Rp2 miliar.

Pihak ACT kemudian menghubungi keluarga korban dan mengatakan telah ditunjuk oleh Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana bantuan sosial/BCIF dari Boeing.

"Bahwa kemudian sebanyak 189 keluarga korban selaku ahli waris telah mendapatkan santunan dari perusahaan Boeing yaitu masing-masing ahli waris mendapakan dana sebesar USD144.320 atau senilai Rp2 miliar (kurs Rp14.000 per USD), di mana santunan tersebut diterima langsung oleh ahli waris sendiri," ujar Jaksa.

Ahyudin Cs mengatakan bahwa dana itu akan digunakan untuk membangun fasilitas sosial yang ditujukan kepada penerima manfaat atas rekomendasi dari ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610.

"Bahwa terdakwa Ahyudin bersama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 di luar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing. Adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri," jelas Jaksa.

Akibat perbuatannya, Ahyudin, Ibnu Khajar dan Heriyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP.

Sentimen: negatif (66.7%)