Sentimen
Negatif (91%)
28 Des 2022 : 20.05
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Grup Musik: APRIL

Segini Gaji Anggota PPS Pemilu 2024, Badan Adhoc yang Mulai Melaksanakan Tugas pada Januari 2023

28 Des 2022 : 20.05 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Segini Gaji Anggota PPS Pemilu 2024, Badan Adhoc yang Mulai Melaksanakan Tugas pada Januari 2023

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Jadwal pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024 sudah diumumkan dan tengah berlangsung saat ini. Masa kerja anggota PPS Pemilu 2024 mulai berlangsung pada Januari 2023 hingga April 2024. Besaran gaji anggota PPS sudah ditetapkan.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan PPS adalah Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa, atau yang disebut dengan nama lain. Gaji setiap anggota PPS Pemilu 2024 sudah ditetapkan saat mulai bertugas pada 2023.

Honorarium gaji yang didapatkan anggota PPS Pemilu 2024 akan berbeda dengan gaji Ketua PPS, Sekretaris dan Pelaksana PPS. Tugas masing-masing jabatan PPS berbeda-beda. Lebih detail terkait tugas PPS dapat dilihat di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga: Link Kisi-Kisi Contoh Soal PPS Pemilu: Anggota PPS Diangkat dan Diberhentikan oleh Siapa?

Lantas berapa Gaji Anggota PPS Pemilu 2024, Badan Adhoc yang mulai melaksanakan tugas pada Januari 2023 hingga April 2024 ini?

Saat ini pendaftaran untuk peserta anggota PPS Pemilu 2024 sedang dibuka. Tanggal 27 Desember 2022 merupakan batas terakhir pendaftaran. Bagi yang ingin menjadi anggota PPS Pemilu, lengkapi syarat dan tahapan cara berikut.

Syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024

1. Warga Negara Indonesia

Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Berakhir 27 Desember 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

2. Usia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota Parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.

Baca Juga: Link Download Contoh Soal PPS Pemilu 2024 Lengkap Beserta Jawaban dan Kisi-kisi Tes

6. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

7. Pendidikan paling rendah SMA atas atau sederajat.

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan dokumen pendafatran calon anggota PPS Pemilu 2024

Baca Juga: Gaji PPK, PPS, KPPS Badan Adhoc Pemilu 2024 Tembus Rp8.000.000, Cek Daftar Honor Disini

1. Surat pendaftaran

2. Fotokopi e-KTP

3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

Baca Juga: Gaji PPK, PPS, KPPS Badan Adhoc Pemilu 2024 Tembus Rp8.000.000, Cek Daftar Honor Disini

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

6. Daftar Riwayat Hidup

7. Pas Foto Berwarna 4x6.

Cara melamar untuk menjadi anggota PPS Pemilu 2024 dapat dilakukan di situs SIAKBA dengan link https://siakba.kpu.go.id/.

Baca Juga: Link Kisi-Kisi Contoh Soal PPS Pemilu: Anggota PPS Diangkat dan Diberhentikan oleh Siapa?

1. Buat akun di SIAKBA dengan melengkapi data diri

2. Lakukan aktivasi akun SIAKBA

3. Login ke SIAKBA dengan akun yang telah dibuat

4. Pilih jenis seleksi PPS Pemilu 2024

Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Berakhir 27 Desember 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

5. Isi biodata dan lengkapi data diri

6. Upload seluruh berkas persyaratan yang diminta di SIAKBA

7. Klik kirim.

Adapun besaran gaji anggota PPS Pemili 2024 yang akan bertugas mulai Januari 2023 sebagai beriku:

Baca Juga: Link Download Contoh Soal PPS Pemilu 2024 Lengkap Beserta Jawaban dan Kisi-kisi Tes

1. Ketua PPS

- Pemilu 2024: Rp 1.500.000

- Pilkada 2024: Rp 1.500.000

2. Anggota PP

- Pemilu 2024: Rp 1.300.000

- Pilkada 2024: Rp 1.300.000

Baca Juga: Gaji PPK, PPS, KPPS Badan Adhoc Pemilu 2024 Tembus Rp8.000.000, Cek Daftar Honor Disini

3. Sekretaris PPS

- Pemilu 2024: Rp 1.150.000

- Pilkada 2024: Rp 1.150.000

4. Pelaksana PPS

- Pemilu 2024: Rp 1.050.000

- Pilkada 2024: Rp 1.050.000

Baca Juga: Link Kisi-Kisi Contoh Soal PPS Pemilu: Anggota PPS Diangkat dan Diberhentikan oleh Siapa?

Demikian informasi mengenai Gaji anggota PPS Pemilu 2024, Badan Adhoc yang mulai melaksanakan tugas pada Januari 2023. ***

Sentimen: negatif (91.4%)