Sentimen
Positif (97%)
28 Des 2022 : 18.30
Informasi Tambahan

Event: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kab/Kota: Garut

Benarkah Ada 25 Tanggal Merah pada Januari 2023? Berikut Faktanya

28 Des 2022 : 18.30 Views 16

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Benarkah Ada 25 Tanggal Merah pada Januari 2023? Berikut Faktanya

PIKIRAN RAKYAT - Jelang pergantian tahun, muncul sebuah unggahan di media sosial Twitter yang menampilkan foto kalender bulan Januari 2023.

Dalam foto tersebut, sebanyak 25 tanggal pada bulan Januari 2023 nampak berwarna merah. Hal itu berarti terdapat 25 hari libur.

Foto yang beredar ini pun menunjukkan hanya enam tanggal yang berwarna hitam atau dianggap sebagai hari kerja, yaitu pada 4, 9, 13, 18, 23, dan 24 Januari 2023.

Baca Juga: Soal Larangan Jual Rokok Batangan, Jokowi: Buat Kesehatan Kita

Unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 100 ribu orang dan disukai lebih dari seribu kali.

“-rek januari full senyum hehe," kata narasi dalam unggahan foto kalender di Twitter.

Lantas, benarkah ada 25 tanggal merah pada bulan Januari 2023?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News, pada Rabu, 28 Desember 2022, jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah pada 11 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Rawan Konflik Sosial, Satu Kompi Brimob Diturunkan ke Wilayah Selatan Garut

Kesepakatan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, terdapat 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama tahun 2023. Dengan demikian, ada 24 hari libur pada tahun 2023.

Sementara itu, terdapat dua hari besar pada bulan Januari 2023 yaitu Tahun Baru Masehi 1 Januari dan Tahun Baru Imlek pada 22 Januari.

Baca Juga: Mendagri: Jangan Sampai Kerumunan Malam Tahun Baru 2023 Seperti di Itaewon

Namun, dua hari besar tersebut jatuh pada hari Minggu sehingga sudah semestinya libur.

Pemerintah kemudian menetapkan cuti bersama Tahun Baru Imlek pada Senin, 23 Januari 2023. Oleh karena itu, tanggal tersebut berwarna merah dan masyarakat bisa menikmati waktu libur.

Dengan demikian, terdapat enam tanggal merah pada bulan Januari 2023 yaitu tanggal 1, 8, 15, 22, dan 29 yang merupakan hari Minggu serta 23 Januari yang merupakan hari Senin.***

Sentimen: positif (97.7%)